Surabaya,Forum Nusantara – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sangat kecewa dengan kinerja kepolisian kabupaten Bangkalan, yang sangat lamban Menindak lanjuti Aduan dari LARM-GAK terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh kepala desa buduran, kecamatan Arosbaya, kabupaten Bangkalan, (10/6/2021).
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK sangat kecewa dengan kinerja kepolisian kebupaten Bangkalan yang sangat lamban Menindak lanjuti aduan dari LARM-GAK terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh kepala desa buduran kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, yang dengan sengaja menggelar pesta pernikahan anak nya di tengah-tengah pandemi COVID 19, padahal saat itu Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan sudah masuk zona merah, tapi kepala desa buduran tetap melaksanakan acara pernikahan anak nya tersebut dengan menggelar hiburan drum band yang mengakibatkan kerumunan dan para tamu undangan tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, tamu undangan juga tidak ada pemeriksaan suhu tubuh menggunakan Thermo gun dan tidak ada arahan untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
Kami sangat berharap kepada Kapolisian kabupaten Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, karna apa yang di lakukan oleh kepala desa buduran, pada acara pernikahan anak nya jelas melanggar protokol kesehatan dan melanggar Inpres No 6 Tahun 2020. Pergub Jawa timur No 53 Tahun 2020. Pergub Bangkalan No 63 Tahun 2020. Pasal 160 KUHP Jo Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kami juga harus memastikan bahwa supremasi hukum bisa di tegakkan di kabupaten Bangkalan tanpa tembang pilih dan kami juga sangat berharap kepada Kapolres Bangkalan untuk segera menindaklanjuti aduan dari LARM-GAK dan memerintahkan kepada para penyidik Reskrim polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan bila perlu penyidik Reskrim polres Bangkalan segera menetapkan tersangka kepada kepala desa buduran dan melakukan penahanan terhadap kepala desa buduran kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan.
LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas, BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN, Ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (Red)
Tinggalkan Balasan