Surabaya,Forum Nusaantara – Demi membuka tabir kepalsuan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mengirim surat kepada PRESIDEN RI, DPR RI, KEJAKSAAN AGUNG RI, KPK, KAPOLRI, KOMPOLNAS DAN KOMISI YUDISIAL, terkait 49 kasus dugaan Korupsi yang mandek di meja Penegak hukum, (15/6/2021).
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK, mengambil keputusan dan langkah tegas untuk kembali membongkar 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan, 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut sudah di laporkan ke KPK, MABES POLRI, KEJATI JAWA TIMUR, KEJARI LAMONGAN dan POLRES LAMONGAN sejak tahun 2012 Sampai 2020 tapi sampai detik ini belum ada perkembangan dan belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, di dalam 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi menyeret para mantan pejabat dan pejabat aktif yang ada di kabupaten Lamongan.
Dalam surat yang di kirim LARM-GAK, meminta dengan hormat dan tegas kepada PRESIDEN RI, PIMPINAN DPR RI, JAKSA AGUNG, KETUA KPK, KAPOLRI, KOMPOLNAS, dan KOMISI YUDISIAL, untuk segera membongkar kembali 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang di duga di lakukan oleh mantan pejabat dan pejabat aktif yang ada di kabupaten Lamongan, dan kami juga menyampaikan bahwa 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut sudah di laporkan ke KPK, MABES POLRI, KEJATI JAWA TIMUR, KEJARI LAMONGAN dan POLRES LAMONGAN tapi sampai detik ini tidak ada perkembangannya dan kami juga meminta untuk segera menetapkan tersangka, LARM-GAK juga meminta kepada Presiden RI untuk segera memberikan instruksi kepada seluruh pimpinan Penegak Hukum untuk segera memanggil, memeriksa kembali dan menetapkan tersangka kepada para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan.
LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol meminta kepada Aparat penegak hukum yang menangani 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan untuk bekerja maksimal dan profesional dalam menegakkan supremasi hukum khususnya di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kami juga berkomitmen akan mengawal, mengawasi dan menyikapi 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut sampai tuntas, kami juga mengajak kepada seluruh warga kabupaten Lamongan dan seluruh media online, TV dan media cetak untuk terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut sampai tuntas, Ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (Slm)
Tinggalkan Balasan