DPP LARM-GAK, MARAKNYA TOKO MODERN YANG MELANGGAR PERDA KAB LAMONGAN NO 6 TAHUN 2012, BENTUK KEGAGALAN PEMDA DAN DPRD KABUPATEN LAMONGAN

 

 

 

Lamongan, Forum Nusantara – Ada apa dengan Dinas Perijinan Kabupaten Lamongan, Dinas Perdagangan Kabupaten Lamongan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan, yang tuli dan buta melihat Toko Modern (Global Niaga Perkasa/Indomaret) menabrak Perda Kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menilai dan melihat Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan, tidak profesional dalam melaksanakan dan menjalankan tugas dan tanggung jawab di karenakan ada banyak tokoh modern yang melanggar Perda No 6 Tahun 2012, tapi Terkait hanya diam membisu dan tidak bisa berbuat apa-apa seakan-akan buta dan tuli, (2/6/2021).

Banyak toko modern yang melanggar Perda kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012 di karenakan ketidak profesionalan dan kelalaian dari dinas perijinan dan dinas perdagangan kabupaten Lamongan, dalam mengeluarkan atau menerbitkan ijin, padahal sudah sangat jelas di dalam Perda Kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012 Tentang “PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LAMONGAN” yang poin besarnya TOKO MODERN HARUS BERJARAK 500 METER DARI PASAR TRADISIONAL, tapi fakta di lapangan hanya berjarak 5 meter sampai 50 meter saja dan yang lebih anehnya lagi Satpol PP Kabupaten Lamongan tidak punya nyali dan keberanian untuk melakukan penindakan terhadap Toko Modern yang sangat sengaja menggelar Perda Kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012.

Kami meminta kepada Bupati Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan untuk segera memberikan instruksi kepada Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan tindakan tegas dengan menutup Toko Modern yang melanggar Perda kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012, di antaranya Toko Modern (Global Niaga Perkasa/Indomaret) di Depan Pasar Tradisional Ngimbang, di Depan Pasar Tradisional Pucuk, di Depan Pasar Tradisional Sugio dan di Depan Pasar Tradisional Kedungpring, dan apabila dari keempat Toko Modern (Global Niaga Perkasa/Indomaret) tersebut tidak di tutup maka ini bentuk kegagalan pemerintah daerah kabupaten Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan yang tidak bisa menjalankan Perda yang di buat sendiri dan bukan itu saja, ini juga bentuk ketidakadilan yang di pertontonkan oleh pemerintah daerah kabupaten Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan, ucap Bung Baihaki Akbar.

LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi Permasalahan tersebut sampai ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kabupaten Lamongan dan DPRD kabupaten Lamongan Melalui Dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan, untuk menutup empat toko modern yang dengan sengaja melanggar Perda kabupaten Lamongan No 6 Tahun 2012, ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *