DPP LARM-GAK, MEMBONGKAR KEMBALI 49 KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERJADI DI KABUPATEN LAMONGAN

 

Surabaya, Forum Nusantara – Demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Lamongan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi akan membongkar dan mengawal, mengawasi serta menyikapi 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang mandek di meja Penegak hukum, (13/6/2021(

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) 49 kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang mandek di meja Penegak hukum, dan ini bentuk tidak profesionalnya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak Pidana Kasus Korupsi, khususnya di Kabupaten Lamongan, dan kami berkomitmen akan membongkar dan mengawal kasus dugaan tindak pidana Korupsi tersebut sampai tuntas, 49 kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan menyeret beberapa pejabat dan mantan pejabat pemerintah kabupaten Lamongan.

 

Kami juga sangat heran dengan Penegak Hukum yang sudah menerima 49 laporan atau aduan dari masyarakat terkait tindak pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan, dan dari 49 kasus tersebut sudah di tangani oleh KPK, MABES POLRI, KEJATI JAWA TIMUR, KEJARI LAMONGAN DAN POLRES LAMONGAN, tapi sampai saat ini belum ada kabar perkembangan kasus tersebut dan dari beberapa instansi hukum tersebut belum pernah dan tidak berani menetapkan tersangka, dan kami menduga apa yang di lakukan oleh terduga atau terlapor tersebut jelas merugikan keuangan negara dan laporan atau aduan tersebut di laporkan dan di adukan mulai dari tahun 2012 – 2020,

 

LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, berkomitmen akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dan LARM-GAK akan mengirim surat resmi kepada PRESIDEN RI, DPR RI, DEWAS KPK, KEJAGUNG RI, KAPOLRI, KOMPOLNAS, dan KY, terkait tidak profesional nya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana Korupsi yang ada di kabupaten Lamongan,

Kami juga mengajak kepada seluruh warga kabupaten Lamongan untuk terus aktif melaporkan dan mengadukan dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan, Ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *