DPP LARM-GAK, PERDA KAB LAMONGAN NO 6 TAHUN 2012 TIDAK BERKUTIK DI DEPAN INDOMARET/GLOBAL NIAGA PERKASA

 

Lamongan, Forum Nusantara – Ketidak profesionalan Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengakibatkan banyak nya toko modern/mini market yang berdiri dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional yang ada di kabupaten Lamongan.

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Sangat kecewa dengan Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan yang tidak maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, (18/6/2021).

 

Kami melihat dari ketidak profesionalan Dinas Terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengakibatkan maraknya toko modern/mini market yang berdiri dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, di antaranya toko modern/mini market (Indomaret/Global Niaga Perkasa) yang ada di depan Pasar Tradisional Ngimbang, Kedungpring, Pucuk, dan Sugio, dan toko modern/mini market tersebut pada saat itu sudah sempat di demo oleh warga setempat tapi dari ketidak tegasan Dinas Terkait dan Satpol PP Kabupaten Lamongan yang tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut mengakibatkan toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut tetap buka dan berdiri dengan mengganti nama menjadi Global Niaga Perkasa,

 

Apa yang di lakukan oleh toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) bentuk pembodohan terhadap masyarakat, karna kami menemukan fakta di lapangan bahwa toko modern Global Niaga Perkasa milik PT INDOMARCO PRISMATAMA, dan kami juga menemukan fakta Struk Pembayaran dari toko modern Global Niaga Perkasa tercantum dengan sangat jelas PT INDOMARCO PRISMATAMA, dan apa yang di lakukan oleh toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut melanggar Perpres No 112 Tahun 2007, Pergub Jawa Timur No 3 Tahun 2008, Perda Kab Lamongan No 6 Tahun 2012, Ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.

 

Kami sangat berharap kepada Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas untuk menutup toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) yang masih buka dan berdiri di depan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Lamongan, dan kami memastikan akan turun aksi demo besar-besaran lintas LSM dan ORMAS yang ada di kabupaten Lamongan, ketika Dinas Perijinan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan tidak berani mengambil langkah tegas untuk menutup toko modern (Indomaret/Global Niaga Perkasa) tersebut dan LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi Permasalahan ini sampai tuntas, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.(Slm)

One Comment

Edi siswanto

Kami selaku karyawan PT. INDOMARCO PRISMATAMA.CAB.GRESIK, mohon maaf atas kelalaian tim toko,yang mnyebabkan beban anda dalam berbelanja,kami juga selaku masyarakat sekitar,dgan adaya tokoh minimarket,entah itu Indomaret, Alfamart,dan tokoh tradisional lainya,saya dan masyarakat merasa aman aman saja,toh juga masyarakat sekitar,sprti pedagang pasar ,enjoy dalam berbelanja,kami mampu memberikan,harga termurah,dgn tujuan tidak saling menjatuhkan lawan. Ingat kepuasan pelanggan adalah kepuasan kami.di sisi lain kami,memberikan kemudahan dalam bertransaksi virtual, transaksi tersebut sangat membantu masyarakat, demikian terimksih.

Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *