Lamongan, Forum Nusantara – Di tengah-tengah pandemi COVID 19 yang semakin tinggi penyebaran dan paparannya di kabupaten Lamongan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyayangkan lambannya kinerja Satgas COVID 19, TNI, POLRI dan SATPOL PP Kabupaten Lamongan yang masih membiarkan tempat rekreasi, kolam renang dan hiburan malam tetap buka, (28/6/2021).
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK, menyayangkan lambannya kinerja Satgas COVID 19, TNI, POLRI, dan SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN yang membiarkan tempat rekreasi, Kolam Renang, dan Tempat hiburan malam Cafe buka seperti biasa, Padahal penyebaran dan paparan COVID 19 di kabupaten Lamongan sangat Tinggi dan sudah banyak korban yang meninggal dunia positif COVID 19, seharusnya satgas COVID 19, TNI, POLRI dan SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN mengambil langkah tegas untuk menutup tempat rekreasi, kolam renang dan tempat hiburan malam/Cafe, di karenakan di tempat tersebut jelas melanggar protokol kesehatan di antaranya tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, dan berkerumun.
Apalagi di kabupaten Lamongan sudah di temukan COVID 19 varian baru, dan seharusnya satgas COVID 19, TNI, POLRI dan SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN lebih berani untuk melakukan langkah-langkah tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan di antaranya yang terjadi di tempat rekreasi, kolam renang dan tempat hiburan malam/cafe.
Lebih parahnya lagi masih banyak warga Lamongan yang tidak menggunakan masker di acara car freeday yang berlokasi di alun-alun Kabupaten Lamongan, pada saat hari Minggu pagi, dan kejadian tersebut tidak ada teguran dan tindakan tegas dari satgas COVID 19, TNI, POLRI dan SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN, padahal apa yang di lakukan oleh warga tersebut jelas-jelas melanggar protokol kesehatan.
Kami meminta kepada Bupati Lamongan selaku ketua Satgas COVID 19 kabupaten Lamongan untuk berani mengambil langkah tegas untuk menutup tempat rekreasi, kolam renang dan tempat hiburan malam/Cafe, yang sudah jelas melanggar protokol kesehatan, dimana tempat pendidikan yang notabene nya tempat untuk mencari ilmu di tutup dengan alasan untuk menghindari penyebaran COVID 19 yang ada di kabupaten Lamongan, tapi tempat rekreasi, kolam renang dan tempat hiburan malam/cafe tetap buka seperti biasa dan ini bentuk ketidakadilan yang di pertontonkan oleh satgas COVID 19, TNI, POLRI dan SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN, Ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H.
Kami juga akan mengirim surat resmi kepada PRESIDEN RI, KEMENTERIAN KESEHATAN, PANGLIMA TNI, KAPOLRI, GUBERNUR JATIM, KODAM JAWA TIMUR dan KAPOLDA JAWA TIMUR, yang tujuannya meminta untuk segera mengeluarkan instruksi kepada SATGAS COVID 19 KABUPATEN LAMONGAN, KODIM LAMONGAN, dan KAPOLRES LAMONGAN untuk berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Slm)
Tinggalkan Balasan