Audiensi Wakil Ketua DPR dengan Demonstran yang Minta Reformasi Agraria
Pada peringatan Hari Tani Nasional ke-65 tahun, tiga Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi dari para demonstran yang menuntut adanya reformasi agraria. Audiensi ini berlangsung setelah para peserta unjuk rasa di depan gedung DPR. Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA) hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Tujuan Audiensi dan Mandat Konstitusi
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menjelaskan bahwa tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk meminta pemerintah melakukan reformasi agraria sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Ia juga menyebut bahwa reformasi agraria telah diatur dalam TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“Tujuan kami bukan hanya seremonial, tetapi ingin mengingatkan bahwa ada mandat konstitusi kita yang belum dijalankan,” ujar Dewi saat beraudiensi di ruang rapat Komisi XIII DPR. Ia menegaskan bahwa KPA telah berdiri sejak 1994 dan terdiri dari 139 organisasi petani, nelayan, hingga masyarakat adat.
Masalah yang Dihadapi Petani dan Nelayan
Dewi menyampaikan bahwa masalah utama yang dihadapi petani adalah kehilangan lahan akibat kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, nelayan mengalami kesulitan akses melaut serta adanya intervensi seperti izin tambang dan proyek strategis nasional yang masuk ke pemukiman penduduk.
Ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak responsif atas konflik agraria yang sudah berlangsung selama dua dekade. “Respons pemerintah sering kali seperti pemadam kebakaran. Hanya turun ketika ada korban, tetapi konfliknya tidak diselesaikan,” kata Dewi.
Sembilan Tuntutan KPA
Dalam peringatan Hari Tani Nasional, KPA membawa sembilan tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Presiden dan DPR segera menjalankan reformasi agraria dengan fokus pada redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pengembangan ekonomi sosial di kawasan produksi. Selain itu, DPR harus membentuk pansus untuk memantau progres pelaksanaan reformasi.
- Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, termasuk menertibkan tanah terlantar dan tanah yang dimonopoli konglomerat. Tanah-tanah ini harus dikembalikan kepada petani, nelayan, dan masyarakat adat.
- Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional. RUU ini akan mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah.
- Presiden segera memenuhi hak atas perumahan layak bagi petani, nelayan, dan masyarakat miskin kota. Selain itu, harus menjamin hak atas tanah bagi perempuan.
- Presiden segera memerintahkan Polri-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria dan membebaskan petani, aktivis, dan mahasiswa yang dikriminalisasi.
- Presiden segera membekukan Bank Tanah dan menghentikan penerbitan izin serta hak konsesi seperti perkebunan, kehutanan, dan tambang. Proyek-proyek yang menyebabkan konflik agraria harus dikembalikan dalam kerangka reformasi.
- Presiden dan DPR memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik, pembangunan infrastruktur, dan subsidi pertanian.
- Presiden harus mendukung industrialisasi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan nelayan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan transformasi sosial di pedesaan.
Audiensi ini dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR. Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah beberapa menteri dari Kabinet Merah Putih serta tokoh-tokoh penting lainnya.
Tinggalkan Balasan