DPR Minta Kemendagri Jelaskan IKN sebagai Ibu Kota Politik

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Dinilai Perlu Dijelaskan Lebih Lanjut

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan pertanyaan terkait substansi dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik. Hal ini dilakukan setelah ia menemui rekan-rekan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9).

Aria Bima menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memperjelas peran dan status IKN sebagai Ibu Kota Politik. Menurutnya, langkah presiden tentu didasari oleh alasan tertentu, termasuk latar belakang atau tujuan yang baik dalam konteks posisi IKN saat ini.

“Presiden pasti memiliki dasar dan latar belakang yang jelas dalam mengambil keputusan ini,” ujar Aria Bima.

Dia juga menyampaikan bahwa rapat dengan Kemendagri akan segera dilaksanakan, karena penetapan status IKN sebagai Ibu Kota Politik harus sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa semua kebijakan terkait IKN memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin secepat mungkin menggelar rapat dengan Kemendagri agar bisa memahami lebih jauh tentang hubungan antara status IKN dan UU yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Aria Bima yakin bahwa kebijakan Presiden tidak bertentangan dengan tujuan awal pembentukan IKN. Ia melihat adanya keinginan subjektif dari Presiden untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota yang tepat bagi masa depan negara.

“Saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan IKN pada posisi yang pas untuk menjadi ibu kota ke depan,” tambahnya.

Pada 30 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mencantumkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Peraturan ini diterbitkan pada Jumat (19/9), dan menjadi bagian dari highlight intervensi kebijakan dalam Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Poin keempat dalam bab tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian intervensi untuk mencapai Prioritas Nasional 6.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan status IKN sebagai Ibu Kota Politik antara lain:

  • Dasar Hukum: Pastikan kebijakan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Tujuan Awal Pembentukan: Memastikan bahwa kebijakan baru tidak bertentangan dengan tujuan awal pembentukan IKN.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Melibatkan Kemendagri dan lembaga lain dalam proses pengambilan keputusan.
  • Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam diskusi dan evaluasi terkait IKN.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan bahwa kebijakan ini dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dan strategis dalam pengembangan IKN sebagai Ibu Kota Politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *