DPR Sahkan RUU APBN 2026, Anggaran Negara Rp 3.842 Triliun dan Defisit 2,68 Persen

Pengesahan RUU APBN 2026 Menjadi Undang-Undang

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, termasuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, setuju untuk melanjutkan RUU APBN 2026 ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian melakukan pengesahan dengan ketukan palu sidang. “Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada anggota sidang. “Setuju,” jawab para anggota dewan.

Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, Said Abdullah menjelaskan bahwa postur APBN 2026 terdiri dari pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun.

Rincian Pendapatan dan Belanja Negara

Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 459,20 triliun, serta hibah sebesar Rp 0,66 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,73 triliun.

Belanja pemerintah pusat mencapai Rp 3.149,73 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.510,55 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.639,19 triliun. Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun, dengan keseimbangan primer sebesar -Rp 89,71 triliun, defisit sebesar Rp 689,15 triliun atau sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan pembiayaan sebesar Rp 689,15 triliun.

Perubahan Alokasi Anggaran

Dari hasil pembahasan dengan pemerintah, terdapat beberapa perubahan alokasi anggaran dari pengajuan awal pemerintah. Beberapa perubahan ini mencakup penambahan target penerimaan cukai sebesar Rp 1,7 triliun. Selain itu, terdapat peningkatan target penerimaan PNBP dari enam kementerian lembaga yang berkontribusi sebesar Rp 4,2 triliun.

Selain itu, terdapat penambahan belanja K/L sebesar Rp 12,3 triliun, serta penambahan program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 941,6 miliar dan penambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun.

Fungsi APBN sebagai Alat Pembangunan

Said Abdullah menjelaskan bahwa RAPBN 2026 yang dibahas akan menjadi senjata fiskal pemerintah sekaligus alat untuk mewujudkan target-target pembangunan jangka pendek dan menengah. Ia menegaskan bahwa APBN juga berperan sebagai alat penahan guncangan ekonomi terhadap rumah tangga miskin dan rentan miskin. Hal ini menunjukkan peran APBN sebagai kekuatan perlindungan sosial.

Di sisi lain, APBN juga ditempatkan sebagai kekuatan penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata, dan kreatif. Dengan demikian, APBN 2026 tidak hanya menjadi fondasi fiskal, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *