Pengesahan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11). Keputusan ini tetap dijalankan meskipun terdapat laporan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyusunan yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak dapat dihentikan meskipun menuai penolakan. “Dijadwalkan diketok hari ini,” ujarnya pada Senin (17/11). Menurutnya, mekanisme yang telah berjalan di DPR tidak akan dihentikan meskipun ada laporan ke MKD. Ia menambahkan, pihak yang tidak setuju dengan isi RUU KUHAP dapat menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Cucun memastikan laporan ke MKD akan tetap ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan MKD, namun hal itu tidak menghalangi proses pengesahan di paripurna. Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RUU KUHAP untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna pada Kamis (13/11).
Substansi Perubahan KUHAP
RUU KUHAP yang disahkan membawa sejumlah substansi perubahan penting, antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam KUHP baru, guna memulihkan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Prinsip diferensiasi fungsional, yakni pembagian peran proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, serta perlindungan dari intimidasi.
- Peran advokat diperkuat, dengan kewajiban pendampingan dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan sejak tahap penyelidikan.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Pembatasan upaya paksa dengan kontrol yudisial melalui izin pengadilan.
- Mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman dan penundaan penuntutan bagi tindak pidana korporasi.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Tanggapan dari Masyarakat Sipil
Meski telah disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti sejumlah poin yang dianggap bermasalah. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP per 13 November dan merombak substansinya. Koalisi juga menekankan perlunya memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, serta mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan pemberlakuan KUHP baru untuk mempercepat pengesahan RUU KUHAP.
Pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 menandai langkah besar dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Meski menuai penolakan dan laporan dugaan pelanggaran hukum, DPR tetap melanjutkan mekanisme legislasi hingga ketok palu di rapat paripurna. Kini, bola berada di tangan masyarakat sipil dan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur judicial review demi memastikan KUHAP baru benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Tinggalkan Balasan