DPR Tetapkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU

Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara oleh DPR

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Penyampaian ini dilakukan pada hari Selasa, 25 November, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Struktur RUU dan Proses Pembahasan

Ketua Pansus DPR Endipat Wijaya menjelaskan bahwa RUU ini terdiri atas 8 bab dan 63 pasal. RUU ini telah melalui proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR. Tujuan dari pengesahan ini adalah sebagai tindak lanjut atas pemindahan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Jakarta. Dengan pemindahan FIR tersebut, seluruh area udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali RI.

Endipat menyatakan bahwa RUU ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional. Hal ini tercermin dalam rincian daftar inventaris masalah (DIM).

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mencapai 581 DIM, yang terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, serta 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah. Dalam laporannya, Endipat memaparkan beberapa poin hasil pembahasan:

  • Pansus dan pemerintah menyepakati 300 DIM tetap yang telah ditetapkan oleh Pansus periode sebelumnya.
  • 3 DIM usulan fraksi dibahas setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul dan tanggapan pemerintah.
  • 20 DIM tambahan dari pemerintah juga telah disepakati dalam pembahasan tingkat I.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Ruang Udara

Endipat menyoroti sejumlah substansi penting dalam RUU ini, salah satunya mengenai sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Pemanfaatan Ruang Udara untuk Berbagai Tujuan

RUU ini juga memperjelas pemanfaatan ruang udara untuk berbagai tujuan, termasuk perekonomian, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, hingga teknologi keudaraan dan informasi. Pelaksanaan penguasaan teknologi diarahkan melalui kerja sama nasional dan internasional.

Prinsip Flexible Use of Airspace

Pansus turut menekankan prinsip flexible use of airspace, yakni ruang udara dapat digunakan secara fleksibel dan tidak kaku, terutama dengan memperhatikan aspek penerbangan sipil.

Keamanan Kedaulatan dan Penindakan Pelanggaran

Terkait keamanan kedaulatan, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia mengingat meningkatnya ancaman dan kompleksitas pergerakan udara. Termasuk juga pengaturan kewajiban riset atau perguruan tinggi asing untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.

Penyidikan Tindak Pidana di Wilayah Udara

RUU ini turut menegaskan soal penyidikan tindak pidana di wilayah udara Indonesia. Endipat menyampaikan bahwa mengacu pada KUHAP yang telah disahkan 18 November 2025, RUU ini menetapkan peran penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil, hingga penyidik perwira TNI AU.

Persetujuan Fraksi-Fraksi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin persetujuan fraksi-fraksi. Ia menanyakan langsung kepada forum:

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

Jawaban anggota pun serentak: “Setuju!”

Dasco pun mengetuk palu menandai RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang.

Tanggapan Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa adanya undang-undang pengelolaan ruang udara sangat penting agar kedaulatan udara RI tetap terjaga. Selain itu, belum ada sanksi bagi para pelanggar ruang udara.

Supratman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan ini. Prabowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemikiran semua pihak hingga akhirnya bisa terlahir undang-undang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *