Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
TULUNGAGUNG.FORUMNUSANTARANEWS – DPRD Kabupaten Tulungagung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan disahkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung. Selasa (10/6/2025)
Ketua Pansus 3 DPRD Tulungagung, Fuad Ashari mengatakan, perubahan ranperda tentang perubahan Perda No. 11 tahun 2023 telah melalui pembahasan intensif antaraPansu 3 bersama tim asistensi dari pemerintah daerah.
Pembahasannya telah melalui lima tahapan penting, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait, diskusi bersama masyarakat, hingga penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009,” kata Fuad dalam rapat paripurna.
Menurut dia, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi sebagai penopang utama kemandirian fiskal daerah merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung, Sumarsono Efendi mengatakan, pihaknya mendukung terhadap pengesahan Ranperda tentang perubahan Perda No. 13 Tahun 2023.
Namun, pihaknya tetap memberikan beberapa catatan strategis, salah satunya adalah perlunya optimalisasi pengelolaan retribusi, khususnya di sektor pariwisata dan parkir, yang dinilai masih belum maksimal.
“Kami mendorong percepatan digitalisasi sistem pengumpulan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi,” kata Sumarsono.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi perda kepada masyarakat, penegakan hukum oleh OPD terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan, terutama dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan.
Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan, penyesuaian perda bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun juga harus memperhatikan kepentingan publik.
Menurutnya, sistem parkir berlangganan yang sudah diterapkan selama ini perlu dilakukan pembenahan, khususnya hal-hal yang menimbulkan keluhan masyarakat salah satunya adanya praktik pungutan ganda.
Untuk itu, pihaknya meminta adanya penerapan teknologi dalam layanan publik sehingga bisa mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
“Kami meminta Dinas Perhubungan menyusun sistem parkir berlangganan yang lebih jelas, terintegrasi secara digital, dan menghindari pungutan liar di lapangan,” kata Gatut Sunu.**
Tinggalkan Balasan