Tulungagung, forumnusantara.com – Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos yang di awali dengan membawakan lagu Indonesia raya di Gedung Graha Wicaksana lantai II.
Dihadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo SE, serta para Wakil Ketua dan anggota DPRD Tulungagung, Sekda Kab, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung. (Sabtu, 21/01/2023).
Membahas tentang Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang disetujui penetapannya menjadi Perda ( Peraturan Daerah) yaitu :
1. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
2. Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan bahwa, terutama Perda tentang P4GN, peredaran narkoba saat ini perlu adanya ketegasan. Dengan ditetapkannya ketiga Ranperda menjadi Perda sangatlah penting.
” Hal ini kita laksanakan sesuai syarat dan pendapat tahun-tahun sebelumnya yang merupakan sebuah kelengkapan daripada kekurangan yang juga kita laksanakan”. Tambah Bupati Tulungagung. (F)
Tinggalkan Balasan