Persoalan Pemenuhan Syarat Banpol di Kabupaten Sumbawa Barat
Dua partai politik yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), masih belum menerima bantuan dana politik (Banpol). Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Kondisi ini memicu berbagai respons dari pengurus partai terkait.
PAN: SK Kepengurusan Masih Berlaku
Sekretaris DPC PAN KSB, Mohammad Hatta, menjelaskan bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC PAN KSB masih menggunakan versi lama. Namun, partainya akan segera menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) untuk menyiapkan kepengurusan yang baru.
“Iya SK kita masih yang lama. Tapi segera kita perbarui,” ujarnya pada Senin (22/9/2025).
Hatta juga menyatakan bahwa pihaknya memahami sikap tegas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KSB yang tidak akan menyalurkan dana Banpol sebelum seluruh persyaratannya terpenuhi. Ia menegaskan bahwa partainya tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
NasDem: SK Lama Masih Digunakan
Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai NasDem KSB, Badaruddin Duri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Bakesbangpol untuk menggunakan SK yang diajukan sebelumnya. Menurutnya, SK tersebut secara internal partai dinyatakan masih berlaku hingga adanya penerbitan SK baru.
“Tapi sepertinya Bakesbangpol tidak paham maksud kami,” kata Duri.
Dari penjelasan yang diberikan, Duri mengungkap bahwa hampir seluruh kepengurusan Partai NasDem di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini memiliki SK yang sudah berakhir. Namun, karena adanya kebijakan internal partai, SK lama tetap berlaku dan sah digunakan untuk keperluan kepartaian baik dalam maupun luar partai.
“Dan SK kami yang sekarang itu dulu juga sah kita gunakan untuk pencalonan di Pilkada,” jelas Duri.
Kewenangan Partai dalam Pengajuan SK
Duri menegaskan bahwa Bakesbangpol tidak dapat memaksa pihaknya untuk memperbarui SK kepengurusan yang ada saat ini. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan partai. Dalam sistem Partai NasDem, kepengurusan partai di tingkat daerah menjadi kewenangan pimpinan pusat.
“Kami tidak mungkin datang ke DPP menanyakan kapan SK kami diperbarui. Dan tentu selama belum ada SK baru maka SK lama tetap sah berlaku,” pungkasnya.
Kondisi Umum Partai di KSB
Permasalahan ini mencerminkan situasi umum yang dialami oleh berbagai partai politik di KSB. Proses pembaruan SK kepengurusan sering kali mengalami keterlambatan, terutama jika muscab atau musda belum dilaksanakan. Hal ini berdampak langsung pada proses administrasi partai, termasuk dalam pengajuan dana Banpol.
Sejumlah partai politik mengharapkan adanya solusi yang lebih fleksibel dari pemerintah setempat agar bisa tetap memenuhi syarat tanpa harus terlalu lama menunggu. Di sisi lain, partai juga diminta untuk lebih proaktif dalam melakukan pembaruan struktur kepengurusan agar tidak mengganggu operasional partai secara keseluruhan.
Tinggalkan Balasan