BOJONEGORO :-Ada empat titik lokasi kegiatan Penambangan Pasir Darat (Galian C ) di Desa Prangi Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Dua di antaranya menggunakan alat berat (Exavator).
Salah satu dari Pengusaha Pengelolah Lahan menurut nara sumber yang bisa dipercaya memiliki ijin resmi.Sedangkan salah satu lainnya diduga belum mengantongi ijin.
“Saya tahu itu mas,”ucapnya meyakinkan.
Sahid Kepala Desa Prangi, saat ditemui di sebuah rumah makan yang bersebelahan dengan Unit Bank Jatim Kecamatan Padangan, Senin, 28/06/2021.
Menyinggung aktivitas di dua lokasi Pengelolah Penambangan Pasir Darat (Galian C) manual, diakuinya merupakan kegiatan warganya sendiri, diharapkan bagi pihak pihak yang kurang berkenan, untuk tidak mengganggu kegiatan mereka.
” Selaku Kepala Desa saya mempunyai otoritas melindungi kegiatan mereka.Karena mereka hanya ingin menghidupi keluarganya,”demikian kata Sahid menegaskan.
Sahid juga menceritakan salah satu dari Pihak Pengelolah Penambangan Pasir Darat itu, pernah berurusan dengan Polres Bojonegoro, karena sempat menggunakan alat berat.
“Pada saat itu dia sempat bekerja sama dengan Pengelolah Lahan sebelahnya, dengan menggunakan alat berat, sehingga akhirnya berurusan dengan Polres Bojonegoro,”tambahnya.
Dilihat dari geografisnya letak lahan ketiga Pengelolah Penambangan Pasir Darat itu, harus jujur diakui jauh dari padat penduduk.Tempatnya yang berbukit bukit, ditengah hamparan tanah yang luas, tentu saja akan sulit dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adanya Penambangan Pasir Darat ini, bisa saja membuka lahan baru untuk lahan di sektor pertanian di Desa Prangi.
Sehingga dengan begitu 50 persen ada pertumbuhan ekonomi secara siknifikan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun terlepas dari semua itu, siapapun Pengelolahnya tetap mengikuti prosudur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Terpisah, dari hasil pantauan, diketahui Lahan Tambang Pasir Darat yang dikelolah secara manual pada salah satu lainnya, diduga, lokasinya cukup berada di dekat perumahan padat penduduk.Sehingga apapun alasannya bisa masuk pada tahap pelanggaran, karena dampaknya akan Merusak Lingkungan Hidup.
Pelakunya baik langsung atau tidak secara langsung melanggar Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009, bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selanjutnya, menyinggung adanya Pengelolah lahan yang menggunakan alat berat (Exavator) Sahid mengatakan tidak tahu menahu, alasannya dia hanya meneruskan dari pejabat Kepala Desa sebelumnya.
Sahid mengakui yang penting selama ini pihak pengelolah telah memberikan kontribusi terhadap desanya.
“Jadi secara ekonomi desa kami tidak dirugikan,”akunya.
Sistem pembagian hasil dari Pihak Pengusaha setiap ret 30 ribu.Dengan rincian 10 ribu untuk Kepala Desa, 20 ribu untuk Perangkat Desa dan sebagian lainnya buat perbaikan lampu penerangan Desa.
” Uang itu kan nggak pakai SPJ, jadi enak aja tinggal membaginya,”kelakarnya.
Sementara konpensasi yang diberikan kepada warga yang terdampak langsung akibat kegiatan tambang pasir darat ini berupa paket sembako 3 kali dalam satu tahunnya.
Patut diapresiasi konpensasi yang diberikan oleh pihak pengelolah.
Jika memang benar ada dugaan surat suratnya belun resm, alangkah baiknya mengikuti mekanesmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena tanpa mekanesme yang benar, tentu saja hanya memberikan keuntungan sepihak, sebaliknya akan merugikan pihak lainya.
Apalagi yang sangat dirugikan adalah negara tercinta ini.
“Untuk kejelasan lebih lanjut silahkan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan”kilah Sahid.
Pernyataan mengejutkan justru datang dari Bayu Dana Margareta camat Padangan Bojonegoro ini mengakui tidak tahu persoalan Penambangan Pasir Darat yang berada di wilayahnya.
“Saya di sini baru satu tahun, sepanjang belum ada laporan dari masyarakat saya tidak tahu mas, namun dengan adanya laporan ini saya akan cek kebenarannya dan melakukan teguran kepada pihak pihak terkait.”janji Bayu.saat ditemui diruang kerjanya, Senin,28/06/2021.
Bayu mengatakan jika aktivitas itu benar adanya, tentu akan merugikan negara.
“Pihak kami siap menindak lanjuti,” tegasnya.
Belakangan diketahui yang diduga Pihak Pengelolah telah menyampaikan hak jawabnya, dengan melakukan klarifikasi terkait surat surat perijinan yang diduga tidak resmi itu, lewat salah satu media online.
Namun klarifikasi yang disampaikannya itu, oleh nara sumber dihimbau agar dipelajari dulu secara seksama.
“Karena kondisi ring serta koordinat wilayah penambangan sudah keluar jalur,” ujar pria muda ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Moh.Hasan SH,MH, GPCLE Ketua Umum Perkumpulan Penasehat Hukum Indonesia,Ketua Umum Lembaga Pengawas Penegak Hukum, dan Wartawan Indonesia, Sekjend JCW Indonesia dan Penguji Uji Kompetensi Wartawan Indonesia sekaligus Wartawan Utama Indonesia, terkait hak jawab yang disampaikan oleh salah satu media.ikut menyampaikan pendapatnya
” Selama hak jawab itu hanya disampaikan oleh media tersebut, media lainnya tetap punya hak mengejar fakta legalitas, sebuah masalah dan berhak menayangkan beritanya.”kata lelaki kelahiran Madura ini.
Ditambahkannya, akan tetapi wartawan tidak boleh terlalu masuk ke rana hukum.Tugasnya hanya memberitakan temuan dan fakta di Lapangan.Kalau sudah masuk ke rana hukum itu urusan pihak yang berwenang.
Menurutnya, apabila ada wartawan mendapat temuan di lapangan, lalu melakukan penekanan, intimidasi dengan berita sebagai senjatanya, bahkan ada indikasi meminta sejumlah uang, dengan alasan macam macam, dihimbau agar melaporkannya ke polisi.Karena itu sudah melanggar kode etik Jurnalis.
“Kalau temuannya mau diberitakan ya beritakan aja, jangan sampai ada embel embel lainnya,”ujarnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan yang diduga Pengelolah Tambang Pasir Darat itu, belum berhasil dimintai keterangannya.Bahkan dihubungi lewat whassap sama sekali tidak meresponnya.(red)
Tinggalkan Balasan