Penangkapan Dua Pria Terkait Pungutan Liar di Kawasan Malioboro
Di kawasan Malioboro, Yogyakarta, dua pria ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Tarif yang diberlakukan mencapai Rp 50 ribu, jauh di atas ketentuan resmi yang berlaku di area parkir yang diatur oleh pihak berwenang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki inisial TI dan S. Mereka berasal dari wilayah Ambarketawang, Gamping dan Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan pada Minggu sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini terjadi setelah adanya laporan dari wisatawan yang merasa dipungut biaya parkir tidak wajar saat mereka memarkirkan kendaraannya di dekat gerbang selatan Kantor Gubernur DIY.
Laporan tersebut menjadi viral di media sosial, termasuk di akun Merapi Undercover. Di sana terlihat bukti karcis parkir yang bertulis tangan dengan tulisan “PARKIR MALIOBORO Rp50.000”, yang dianggap tidak resmi. Hal ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh dua pria tersebut.
Kompol Probo menyebutkan bahwa pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku serta dua saksi. “Kami sudah memeriksa para saksi dan menyita barang bukti,” ujar Probo.
Kedua pelaku rencananya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/8). Kejadian ini memicu kehebohan di kalangan wisatawan dan masyarakat setempat, karena tarif Rp 50 ribu jauh melampaui aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Biasanya, biaya parkir di kawasan resmi Malioboro hanya Rp 5 ribu untuk dua jam pertama.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengonfirmasi bahwa karcis parkir yang beredar bukanlah karcis resmi. Selain itu, kawasan tersebut juga bukan area parkir resmi pemerintah, sehingga praktik parkir liar ini dianggap sebagai tindakan ilegal.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat dan wisatawan terhadap pungutan liar di area Malioboro. Pihak kepolisian dan Dishub Kota Jogja terus berupaya mengawasi dan menindak praktik ilegal tersebut demi menjaga kenyamanan pengunjung dan menjaga reputasi Malioboro sebagai destinasi wisata unggulan di Yogyakarta.
Penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku parkir liar agar tidak semena-mena mematok harga berlebihan kepada pengendara di kawasan wisata populer tersebut. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan masyarakat dan pengunjung dapat merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Malioboro.
Tinggalkan Balasan