Dua Pelaku Pungli Parkir Rp50 Ribu di Malioboro Ditangkap

Penangkapan Dua Pria Terkait Parkir Liar di Area Malioboro Yogyakarta

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menangkap dua orang pria yang diduga melakukan pemungutan biaya parkir ilegal kepada wisatawan di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Aksi tersebut dilakukan di depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Dalam laporan terbaru, kedua pelaku yang memiliki inisial TI dan S berhasil diamankan oleh Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta. Mereka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan dari warga dan wisatawan yang merasa diperlakukan tidak adil saat memarkir kendaraannya.

Menurut Kompol Probo Satrio, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, kejadian ini berawal dari laporan seorang wisatawan yang mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp50 ribu. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Suryatmajan, depan Kantor Kepatihan, DIY.

Laporan tersebut viral di media sosial, termasuk melalui akun Merapi Undercover. Menyikapi hal ini, tim penegak hukum langsung melakukan investigasi dan menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, polisi juga memeriksa beberapa saksi serta menyita barang bukti terkait kasus ini.

Probo menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan keadilan bagi para pengguna jasa parkir yang merasa dirugikan.

Beberapa waktu sebelumnya, unggahan di akun Instagram @wisatamalioboro menampilkan foto sobekan karcis parkir yang bertuliskan “PARKIR MALIOBORO Rp50.000”. Unggahan ini menimbulkan banyak komentar dari netizen yang merasa tidak puas dengan kebijakan parkir di area tersebut.

Banyak wisatawan yang mengeluhkan bahwa tarif parkir sebesar Rp50 ribu untuk kendaraan jenis HiAce dinilai tidak wajar. Mereka bertanya apakah tarif tersebut benar-benar resmi atau hanya manipulasi dari oknum tertentu.

Respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta dan pihak kepolisian juga terlihat cukup cepat. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan mencari solusi agar tidak terjadi lagi praktik parkir ilegal di kawasan wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan.

Adapun langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwajib mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah Yogyakarta. Penangkapan dua pria ini menjadi contoh bahwa tindakan ilegal akan mendapat konsekuensi hukum yang tegas.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengusaha parkir untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap layanan parkir dapat dipertahankan dan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung.

Secara keseluruhan, penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian aktif dalam menangani masalah parkir liar yang sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan. Semoga dengan adanya tindakan ini, situasi di kawasan Malioboro dapat kembali kondusif dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *