Dua Tersangka Korupsi,Kabid Dan Kontraktor Di Tahan Kejaksaan Negeri Kotabumi

 

 

 

Lampung Utara–forumnusantaranews Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan YR ASN Dinas PUPR Lampung Utara dan AA selaku rekanan yang beralamatkan di Bandar Lampung sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan kalibalangan cabang empat tahun 2019 dengan nilai anggaran sekitar 3.9 miliar.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Atmaja mengatakan, hari ini kami menyampaikan progres perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan kalibalangan cabang empat tahun 2019 dengan nilai sekitar 3.9 miliar.

Dimana, berdasarkan hasil penyidikan, yang berjalan sejak bulan Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampung Utara, telah meminta keterangan dari 16 orang saksi, mulai dari pengguna anggaran, PPK, PPTK, maupun tim teknis lainnya, berikut dengan kontraktor dan juga dari ahli teknis dan dari auditor independen. Ujarnya

Dan berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan kalibalangan cabang empat berupa adanya kekurangan volume pekerjaan, yaitu pekerjaan galian, kekerasan pondasi, serta lapisan aspal. Kemudian dari hasil kekurangan volume ini telah dimintakan hitungan kepada auditor independen, dengan nilai temuan kerugian negara sebesar sekitar 794 juta sekian.

Berdasarkan hal itu kata Kadek, pada hari ini Selasa 21 Desember 2021, tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu, tersangka pertama inisial YR selaku PPK dan tersangka dua inisial AA selaku kontraktor. Ucapnya

Lanjut dia, terhadap kedua tersangka tersebut, terhitung sejak hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak pidana korupsi, dengan ancaman dimana pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain, disampaikan Kadek, untuk saat ini, penyidikan akan terus dikembangkan, namun dari fakta fakta yang diperoleh, untuk saat ini tim penyidik, telah menetapkan dua orang tersangka ini, pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *