Surabaya, Forum Nusantara – Selain ahli waris kecewa adanya pagar besi yang di las mati, Tepatnya berada di lokasi tanah yang bersengketa, Hingga persoalkan dihadapan hakim dan para pihak, Hakim Tongani pun mempertanyakan keberadaan Gedung Cafe yang bernama Serlok saat diadakan Pemeriksaan Setempat (PS).
“Pak hakim ini pagar koq dilas padahal tanah masih sengketa,” celetuk pihak ahli waris selaku penggugat ketika berada di ujung lokasi tanah, Jumat (10/12).
Ahli waris, Wasinik Sendang Ngawiti yang juga istri dari HR Mustofa Sutopo,SH maupun selaku ibu penggugat Nanang Mustaqim, juga sempat mempertanyakan persil tanah nomor 10 dan 11 saat menunjukan sebuah kertas dokumen didepan hakim dan kuasa hukum tergugat.
” Ijin ya pak? Inikan persil 10 dan ini kan persil 11 jadi tidak ada kaitannya ini kenapa ada disini,” kata Sendang Ngawiti mempertanyakan batas persil tanah sengketa.
Lebih lanjut, Usai para pihak membahas dilokasi tanah yang masih berbentuk tambak Hakim Tongani pun bergeser jalan kearah gedung cafe yang sudah beroperasi.
“Gedung ini milik tergugat satu ya?, benar ya pak milik T 1 bangunan ini,” ujar Hakim Tongani bertanya kepada pengacara Impi Yusnandar,SH,MH kuasa hukum penggugat, yang langsung dijawab jika gugatan sudah didaftarkan sementara bangunan baru berdiri.
“Dan sebelum gugatan ini masuk, waktu masuk ini enggak ada pak,” ungkap Advokat Impi Yusnandar menjelaskan kepada hakim ketua, soal waktu berdirinya cafe.
Dari kanan, pakai topi Hakim ketua Tongani, dua dari kanan, Asep,SH Panitera Pengganti, dua dari kiri, Pengacara Impi Yusnandar kuasa hukum penggugat dan kiri, Pengacara Hari Santoso kuasa hukum tergugat 1.
Terpisah, Masih dilokasi obyek tanah sengketa, kuasa hukum penggugat Impi Yusnandar memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media, maupun menyampaikan terima kasih atas kedatangan hakim, untuk pemeriksaan setempat sebagai bagian pembuktian materil.
“Apresiasi bagi kami, dari tim kuasa hukum R Mustofa Sutopo, Hari ini 10 Desember 2021 telah dilaksanakan pemeriksaan setempat oleh majelis sebagai bagian dari pada bukti materil, Pihak tergugat seua hadir BPN, Kelurahan, Tergugat 2 Tergugat 1, Notarisnya melalui kuasa hukumnya hadir lengkap,” pungkas Yusnandar.
“Kita telah membuktikan bahwa leter c sejak awal nama R Sutopo begitu juga di kretek desa, Nah telah terbukti pula dikretek desa bahwa ini ada dua persil, Persil 11 yang sekarang kita duduki ini dan persil 10 namun pihak tergugat mengatakan ini satu persil kami punya bukti otentik yang sudah ditunjukan pada hakim,” tandasnya membeberkan permasalahan persil yang berbeda.
Lanjut Advokat Yusnandar, lagi menambahkan soal adanya pagar yang berada dilokasi obyek tanah sengketa.
“Pagar itu sebelumnya dikuasai penggugat, Lahan ini atas dasar saksi saksi penduduk, Bahwa ini dulu tanah R Sutopo bahkan ini dulu berupa tambak yang dikelola masyarakat yang dipercaya R Sutopo, Akibat adanya pemalsuan surat jual beli yang telah terbukti atas dasar laboratorium forensik Polda Jatim, dan telah ditetapkan dalam putusan mahkamah agung nomor 1867 dalam pertimbangan hakim itu ada pemalsuan dan telah terbukti, Pada saat tahun 2005 putusan itu mengatakan memenangkan ahli waris R Sutopo,” beber kuasa hukum penggugat bersama tim pengacara Suhartono,SH dan Suyudi,SH.
Lagi saat dilokasi, Syahroni Mantan Ketua RW setempat maupun sebagai saksi saat diwawancarai wartawan, juga membenarkan jika tanah tersebut milik H Mustofa.
“Selama saya masih pejabat dibawahnya kelurahan mulai saya balik bahwa tanah ini atas nama H.Mustofa,” jelas mantan ketua RW dan RT tersebut.
Diketahui, Saat sidang pemeriksaan setempat hari ini, Juga dihadiri pihak pihak seperti tergugat 1 Heru Tjahyono yang diwakili kuasa hukumnya Hari Santoso,SH,MH, dan Tergugat 2, Siti Choiroh bersaudara ahli waris M Bakri diwakili Kuasa Hukum Yakni, Advokat Justin Malau,SH,MH dan Tim, serta pihak legal kantor BPN 2 Surabaya, Kelurahan Kalisari dan Notaris imnatunnurah ujarnya, (Slm).
Tinggalkan Balasan