ForumNusantaranews.com. LAMPUNG UTARA – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas insiden yang melibatkan bantuan sosial dan upaya penghalangan kerja jurnalistik.
Plt. Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Martahan, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan kini tengah berjalan melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).
“Pemeriksaan sudah dan sedang berjalan. Tim Irbansus juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai data dukung (eviden) dalam proses pemeriksaan kedua ASN tersebut,” ujar Martahan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2026).
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah seorang oknum ASN berinisial Balghis Inspektorat ,yang didampingi suaminya Juli Yusuf (juga seorang ASN di Dinas Perdagangan), kedapatan mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Keduanya diduga hendak mengambil bantuan sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Saat wartawan media setempat, Apriyadi, mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut, oknum Balghis bereaksi agresif dengan mencoba merampas ponsel milik wartawan.
“Saya sedang mendokumentasikan kegiatan pembagian bantuan itu. Dia (Balghis) tampak keberatan dan mencoba merampas ponsel saya hingga terjadi tarik-menarik. Sepertinya dia takut keterlibatannya sebagai penerima bantuan diketahui publik,” ungkap Apri.
Pelanggaran Berlapis
Tindakan kedua oknum ASN ini diduga melanggar sejumlah aturan berat, di antaranya:
Penyalahgunaan Bantuan Sosial: Melanggar Permensos No. 1 Tahun 2019 dan prinsip DTKS, di mana bantuan hanya diperuntukkan bagi warga miskin/rentan, bukan ASN yang memiliki penghasilan tetap.
Disiplin ASN: Melanggar PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 5 Tahun 2014 terkait kewajiban menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.
Pelanggaran UU Pers: Tindakan perampasan ponsel wartawan dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik.
Pihak Inspektorat menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Iya, tim sedang bekerja. Nanti hasilnya akan segera kami infokan,” tutup Martahan.
Masyarakat kini menunggu ketegasan sanksi yang akan dijatuhkan, mengingat salah satu oknum yang diperiksa justru berasal dari instansi pengawas (Inspektorat) yang seharusnya menjadi contoh penegakan disiplin.(Tim-kwip)
Tinggalkan Balasan