
Bojonegoro : -Pemerintah Pusat memberikan bantuan untuk dunia Pendidikan di Indonesia, sebenarnya tidak sedikit jumlahnya.
Bahkan APBN tahun 2024 ini kurang lebih Rp.722 Trilion atau 22 persen dari nilai APBN.
Seperti dana anggaran Bantuan Operasional Satuan( BOS ) Pendidikan. Dana
Anggaran bentuk Bantuan Sosial seperti PKH dan KIP.
Dana Anggaran bantuan untuk Pengembangan Pembangunan Fisik Pendidikan seperti Dana Alokasi Khusus ( DAK ).
Tujuan Pemerintah dengan sedemikian banyaknya mengelontorkan dana anggaran pendidikan tiada lain, adalah untuk memberikan kemudahan bagi dunia pendidikan kita. Dengan maksud mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Indonesia.
Namun dana dana yang digelontorkan oleh Pemerintah sepertinya diduga belum dianggap memenuhi kebutuhan Pendidikan. Baik Pendidikan ditingkat SD, SMP dan Setingkat SMA lainnya
Pasalnya masih banyak Penyelenggara Pendidikan diduga masif melakukan praktek pungutan. Liar ( pungli) terhadap anak didik Sekolah.
Biasanya praktek tersebut dilakukan dengan tameng komite Sekolah dan dilandasi berbagai macam alasan lainnya.
PP.Tahun 2016 Nomor 75 Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, berupa sumbangan tapi bukan berupa pungutan.
Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Penggalangan Dana berupa sumbangan, hanya bisa dilakukan oleh komite sekolah tanpa adanya tekanan.
Misalkan tanpa menentukan besarnya nominal.
Tapi peserta didik atau wali murid memberikannya dengan secara suka relah.
Sedangkan Pungutan liar, dilakukan berupa tekanan, dengan menentukan besaran nominal.
Sehingga praktek praktek semacam ini sering dikeluhkan oleh para wali murid yang kurang mampu.
Seperti yang dikeluhkan oleh seorang oknum wali siswa, sebut saja berinisial H (Nama samaran).
Ia menceritakan anaknya hampir nyaris tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, karena tidak mampu membayar adanya dugaan iuran setiap bulan Rp 150.000 selama satu tahun, karena ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.
” Namun Alhamdulillah Mas, atas kebijakan Kepala Sekolah pada saat itu,dengan berbagai pertimbangan Ijazah anak saya kemudian diberikan kepada kami,” tuturnya, Jumat, 04/10/2024.
Konon anaknya pada saat itu diduga menempuh pendidikannya pada Sekolah Menengah Kejuruan NegerI (SMKN) wilayah barat Bojonegoro Jawa Timur.
(Demi kenyamanan, sengaja tidak menyebutkan nama domisili Sekolah ).
Untuk menindak lanjuti kebenaran dugaan informasi tersebut penulis mendatangi SMKN yang dimaksud.
Klarifikasi di temui oleh AR ( inisial Name ) Humas Sekolah, mewakili Kepala Sekolahnya, yang menurut keterangannya Kepala Sekolahnya sedang ada kepentingan dinas di luar.
Setengah ragu ragu AR menyampaikan adanya dugaan praktek tersebut.Lalu dia membantah adanya dugaan dengan menentukan besaran nominal termasuk dugaan penahanan ijazah
Menurut AR, setiap kelulusan Pihak Sekolah beserta Dewan Guru telah menyepakati agar kepada para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan terakhirnya, agar diberikan langsung Tanda Kelulusan Pendidikan berupa Ijazah tanpa syarat kepada pihak bersangkutan.
“Sedangkan pembayaran sebesar itu tidak ada, separuhnya saja gak ada Pak.
Kalaupun ada berupa Suka relah, tapi yang mengelola Komite.Artinya pihak Sekolah tidak cawe cawe Pak,” bantahnya dengan tegas. Jumat, 25/10/2024.
Penulis & Pewarta : Ajas
Tinggalkan Balasan