Dugaan usaha tidak berizin dan diduga telah menghina peropesi wartawan.

Lampung Utara.ForumNusantaranews.com

Dalam mendapatkan infomasi yang di dapat terkait usaha minyak goreng yang beralamatkan Lampung Barat Way Tenong Suber jaya atas nama pemilik Ibuk Amel.

Yang kita dari tim media coba nengomfirmasi melalui via telpon what’s app justru banyak ganjalan yang kita terima,yang di mana saat kita pertanyakan akan kebenaran serta keapsahan ijin usaha serta rektrebusi pajak usaha tersebut justru malah memberikan izin usaha perusahan pemasok barang minyak goreng.

Yang lebih mencengangkan justru terucap kata dan ucapan yang diduga telah merendahkan dan telah menghina peropesi wartawan.Ketua organisasi Abal Abal. Saya Hendri selaku ketua organisasi IPJI. Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia. Kabupaten Lampung Utara merasa sangat kecewa dan tidak terima atas perlakuan dari ucapan oknum tersebut.

Menunggu etikat dari pemilik usaha minyak goreng tersebut, jika tidak maka saya akan menempuh jalur hukum sesuai pada udang udang pasal hukum serta aturan hukum yang berlaku, Terlebih menyangkut terkait peropesi wartawan seluruh Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajiban konfirmasi serta sosial kontrol media.

Yang tertuang dalam UU Pers no 40 tahun 1999.

Di duga kuat juga ibu amel sebagai pengelola minyak goreng yang tidak mengatongi izin usaha dalam mengelola menyalurkan peroduk sembako minyak goreng.(Apriyadi/abim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *