BONDOWOSO,FN – Pemerintah Kabupaten Bondowoso sangat mendukung pelaksanaan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah (GEMAPATAS), yang digelar sebagai program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas hak tanah. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso, Senin (10/11/2025).
Acara tersebut dihadiri Bupati Bondowoso, KH. Abdul. Hamid Wahid, didampingi Wakil Bupati, As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, Forkopimda Bondowoso, Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso, Zubaidi, serta para Camat, Kepala Desa, dan masyarakat peserta program PTSL.
Bupati Bondowoso, KH. Abdul. Hamid Wahid, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap program GEMAPATAS dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut GEMAPATAS merupakan langkah strategis untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah perlindungan hak kepemilikan dan pencegahan sengketa batas,” ujarnya.
Pihaknya, menyampaikan sebagai bentuk nyata dukungan, Pemkab Bondowoso memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat peserta PTSL. Ia juga meminta seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah aktif mendukung program ini serta memastikan seluruh aset desa terdaftar untuk memiliki kepastian hukum.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab, BPN, dan masyarakat, termasuk penyesuaian data pertanahan dengan data perpajakan untuk mewujudkan data yang valid dan transparan.
“Mari jadikan GEMAPATAS sebagai gerakan bersama menata kepemilikan tanah yang tertib dan berkeadilan, demi kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan di Bondowoso,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso, Zubaidi, menerangkan, pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama masyarakat melaksanakan gerakan pemasangan patok tanah sebagai bagian dari persiapan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2026. Kegiatan ini menargetkan penerbitan 15.000 bidang sertifikat tanah di 23 desa, terdiri dari 14 desa baru dan 9 desa lanjutan.
Setiap Kepala Desa harus menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai dasar tertib administrasi pertanahan. “Dengan pemasangan patok, batas tanah menjadi jelas dan sengketa bisa dicegah sejak awal,” ucapnya.
Untuk itu, masyarakat juga harus mulai menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, SPPT, dan bukti kepemilikan tanah sebagai pendukung kelancaran proses sertifikasi. “Kami mengajak warga aktif berpartisipasi agar setiap tanah memiliki kepastian hukum. Ini langkah kecil tapi manfaatnya sangat besar dimasa depan.” pungkasnya.
Kegiatan GEMAPATAS ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan mempercepat sertifikasi tanah di Bondowoso.(*)
Tinggalkan Balasan