EMPAT MEDIA ONLINE DI LAPORKAN KE DEWAN PERS,TERANCAM DI PIDANAKAN

Surabaya FN – Empat media online dilaporkan ke dewan pers terancam dipolisikan oleh korban yang berinisial [STN] ungkap penasehat hukumnya Moh Hasan dan Rekan Yang berkedudukan di kota Pahlawan Surabaya,pasalnya dari pemberitaan tersebut STN nama samaran di vonis telah membawa kabur sejumlah uang milik para Bandar atau ketua admin arisan online bodung alias investasi illegal, saat di konfirmasi oleh wartawan media Forum Nusantara di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LaNyallah Center [ ILC ] Abah Hasan Biasa di panggil mengungkapkan pada awak media bahwa benar kliennya Di muat oleh rekan rekan wartawan empat media online, dan saya sangat menyayangkan atas penulisan yang tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik yang telah menjadi rel bagi seorang profesi pers, semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap wartawan di maksud akan menjadi pembelajaran yang berharga, sehingga kedepan wartawan dapat meningkatkan Profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita, lebih jauh hasan tetap memberi kesempatan kepada media yang terancam di bawah ke ranah hukum ini segera melakukan pengajuan hak jawab kepada korban melalui saya sebagai kuasa hukumnya akibat pemberitaan yang tidak berimbang, dimana public mempunyai ruang sebagaimana yang di amanatkan oleh uu no 40 tahun 1999, ungkap pengacara yang sedang naik daun di Jawa Timur, saat ditanya terkait tidak mengajukan Hak jawab hasan yang juga Ketua Umum Perkumpulan Penasehat Hukum Indonesia [ PPHI ] menandaskan ingat public saat terjadi peristiwa hukum sengketa pers dalam pemberitaan tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban akan tetapi sebuah hak , yang namanya berhak bisa melakukan hak jawab atau tidak melakukan haknya, kami memilih jalur hukum bertujuan untuk menyadarkan teman teman agar selalu senantiasa meningkatkan untuk menjadi wartawan yang Profesional, silahkan wartawan Plagiator atau copy paste yang merasa menulis pemberitaan yang tidak berimbang segera minta maaf di media masing masing di antaranya media online nusadaily.com, madurapost, eljabar.com dan Djavatimes.com saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers Turun ujar Moh. Hasan, SH. MH. Bos PT MEDIA FORUM NUSANTARA GROUP dan Direktur PT TIRTHA SAR ABADI yang bergerak dalam usaha pabrik air dalam kemasan yang berlokasi di wilayah Kab. Sampang. [ WIE ]Surabaya FNEmpat media online dilaporkan ke dewan pers terancam dipolisikan oleh korban yang berinisial [STN] ungkap penasehat hukumnya Moh Hasan dan Rekan Yang berkedudukan di kota Pahlawan Surabaya,pasalnya dari pemberitaan tersebut STN nama samaran di vonis telah membawa kabur sejumlah uang milik para Bandar atau ketua admin arisan online bodung alias investasi illegal, saat di konfirmasi oleh wartawan media Forum Nusantara di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LaNyallah Center [ ILC ] Abah Hasan Biasa di panggil mengungkapkan pada awak media bahwa benar kliennya Di muat oleh rekan rekan wartawan empat media online, dan saya sangat menyayangkan atas penulisan yang tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik yang telah menjadi rel bagi seorang profesi pers, semoga langkah hukum yang kami lakukan terhadap wartawan di maksud akan menjadi pembelajaran yang berharga, sehingga kedepan wartawan dapat meningkatkan Profesionalitasnya sebagai penyangga demokrasi di negara kita, lebih jauh hasan tetap memberi kesempatan kepada media yang terancam di bawah ke ranah hukum ini segera melakukan pengajuan hak jawab kepada korban melalui saya sebagai kuasa hukumnya akibat pemberitaan yang tidak berimbang, dimana public mempunyai ruang sebagaimana yang di amanatkan oleh uu no 40 tahun 1999, ungkap pengacara yang sedang naik daun di Jawa Timur, saat ditanya terkait tidak mengajukan Hak jawab hasan yang juga Ketua Umum Perkumpulan Penasehat Hukum Indonesia [ PPHI ] menandaskan ingat public saat terjadi peristiwa hukum sengketa pers dalam pemberitaan tidak wajib untuk mengajukan hak jawab, karena hak jawab bukan sebuah kewajiban akan tetapi sebuah hak , yang namanya berhak bisa melakukan hak jawab atau tidak melakukan haknya, kami memilih jalur hukum bertujuan untuk menyadarkan teman teman agar selalu senantiasa meningkatkan untuk menjadi wartawan yang Profesional, silahkan wartawan Plagiator atau copy paste yang merasa menulis pemberitaan yang tidak berimbang segera minta maaf di media masing masing di antaranya media online nusadaily.com, madurapost, eljabar.com dan Djavatimes.com saya tunggu sampai rekomendasi Dewan Pers Turun ujar Moh. Hasan, SH. MH. Bos PT MEDIA FORUM NUSANTARA GROUP dan Direktur PT TIRTHA SAR ABADI yang bergerak dalam usaha pabrik air dalam kemasan yang berlokasi di wilayah Kab. Sampang. [ WIE ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *