Fakta-Fakta Terkait Dugaan Kasus 31 PPPK Titipan di Maluku Utara
Polemik yang melibatkan 6 pejabat Pemprov Maluku Utara dalam dugaan kasus 31 PPPK titipan kembali menjadi perhatian masyarakat. Berbagai informasi terkait pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh instansi terkait mulai terungkap.
Pemeriksaan Dilakukan, Tapi Belum Mendalam
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang diduga terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara mendalam, melainkan hanya sebagai langkah klarifikasi dan pengambilan informasi.
Menurut Samsuddin, pemeriksaan resmi tetap dilakukan oleh Inspektorat, namun saat ini fokus utamanya adalah konfirmasi administrasi apakah dugaan PPPK titipan benar-benar terjadi. Hasil awal dari pemeriksaan sudah dicatat dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Hanya Satu Nama yang Diungkap
Dari 6 pejabat yang diperiksa, Samsuddin hanya menyebut satu nama, yaitu Sofyan, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku Utara. Ia enggan memberikan detail identitas keempat pejabat lainnya. Menurutnya, informasi lengkap akan disampaikan setelah ada keputusan resmi.
Status Para Pejabat Masih Menunggu Keputusan
Setelah diperiksa, 6 pejabat tersebut sementara waktu dibebaskan agar dapat fokus pada proses pemeriksaan. Samsuddin menjelaskan bahwa pembebasan ini dilakukan agar mereka bisa konsentrasi dalam pemeriksaan. Status mereka masih menunggu keputusan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak bersalah, maka konsekuensinya bisa berupa teguran atau hukuman ringan.
Jabatan Definitif Terancam
Samsuddin juga menyebut bahwa posisi jabatan definitif para pejabat tersebut bisa terancam. Beberapa dari mereka saat ini ditugaskan sebagai Kepala Kerumahtanggaan Umum (Kekaraumum), namun itu hanya bersifat penugasan sementara. Jika terbukti bersalah, maka jabatan definitif bisa saja dicabut.
Sanksi Ditentukan dari Pembahasan Internal
Saat ini, pihaknya bersama Inspektorat masih melakukan pembahasan internal terkait sanksi yang akan diberikan. Samsuddin berharap keputusan segera diambil agar masalah ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang diperiksa. Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan dipulihkan. Namun, jika terbukti bersalah, maka ada konsekuensi hukuman, baik disiplin maupun pembebasan dari jabatan.
Latar Belakang Kasus Dugaan 31 PPPK Titipan
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan dalam proses kelulusan. Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bersama Sekda dan Inspektorat mengambil langkah tegas dengan membatalkan kelulusan 31 PPPK dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman nomor: 00413.2/4171/SETDA yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Samsuddin Abdul Kadir, pada Rabu (20/8/2025). Para peserta ini tidak berhak mengikuti proses selanjutnya, dan keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Nama 31 Peserta PPPK yang Dibatalkan
Berikut beberapa nama yang tercantum dalam daftar:
- Zulaeha Widadari – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut (Cabang Dinas Ternate). TMS Administrasi
- M. Shafwan – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut (Cabang Dinas Halsel). TMS Administrasi
- Fehri Karim – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut (Cabang Dinas Halteng). TMS Administrasi
- Irwan La Agu – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut (Cabang Dinas Taliabu). TMS Administrasi
- Fathur Damara Putra – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas PUPR (Bidang Tata Ruang). TMS Administrasi
- Sutrifaya Sutomo – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Masa kerja kurang dari 2 tahun.
- Nurhayati Umaternate – Pengadministrasi Perkantoran. Tidak aktif bekerja 2 tahun terakhir
- Sittimarwa Malik – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Kesehatan RSU Sofifi. TMS Administrasi
- Nurul Laraswati Towijoyo – Pengadministrasi Perkantoran, Biro Administrasi Pembangunan. TMS Administrasi
- Fifin Septiyanti D. Kolter – Pengadministrasi Perkantoran, Biro Administrasi Pembangunan. TMS Administrasi
… (lanjutan daftar hingga 31 nama)
Tinggalkan Balasan