KPK Tetap Berlakukan Zero Tolerance terhadap Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa Miki Mahfud, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), adalah suami dari seorang pegawai KPK. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat berbicara dengan wartawan pada Senin (25/8/2025).
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Budi memastikan bahwa KPK tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Miki Mahfud. Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan sikap zero tolerance KPK terhadap tindakan melawan hukum.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Sikap zero tolerance merujuk pada kebijakan atau pendekatan yang tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pelanggaran terhadap aturan, hukum, atau kebijakan tertentu, sekecil apa pun pelanggarannya. Budi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan dinyatakan tidak ada keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka tersebut.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas dia.
Budi menekankan bahwa KPK tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga atau diketahui melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk jika nanti ditemukan bukti lain yang melibatkan pegawai tersebut.
Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkapnya:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
- Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
- Supriadi (SUP), Koordinator.
- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3
Setyo menjelaskan bahwa dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Setyo memberikan contoh, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta. Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara. Uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
Tinggalkan Balasan