Penangkapan Pelaku Perusakan Pos Polisi di DIY
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan sejumlah pos polisi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedua pelaku, ARS (21) dan DSP (24), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.
Penggerebekan dan Penangkapan
Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, penggerebekan dilakukan di rumah ARS di Godean, Sleman, pada Rabu (10/9/2025). Saat itu, para tersangka tidak ada di rumah. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan keluarga untuk meminta kooperasi dari tersangka.
Akhirnya, ARS dan DSP berhasil diamankan setelah pihak keluarga menyerahkan mereka pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, DSP berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya diketahui bekerja sama dalam melakukan aksi perusakan tersebut.
Aksi Perusakan dalam Waktu Singkat
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan perusakan di enam titik pos polisi dalam waktu 40 menit. Aksi ini dimulai pada pukul 05.10 WIB dengan pelemparan batu di Pos Polisi Pelem Gurih. Selanjutnya, molotov dilemparkan ke Pos Polisi Pingit pada pukul 05.20 WIB, lalu ke Pos Monjali pada pukul 05.25 WIB.
Aksi terus berlanjut dengan pelemparan batu di Pos Jombor pada pukul 05.31 WIB, kemudian merusak Pos Polisi Denggung pada pukul 05.40 WIB. Setelah itu, pelaku kembali ke selatan dan merusak Pos Polisi Kronggahan pada pukul 05.50 WIB. Dari keenam lokasi tersebut, dua di antaranya dirusak menggunakan molotov.
Motif Aksi Perusakan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah karena terpengaruh oleh video-video perusakan serupa yang beredar di media sosial. Menurutnya, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut secara acak tanpa tujuan spesifik.
Eva juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. “Jangan percaya informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis pagi, anggota Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta Bripka BPY sedang bertugas di Pos Polisi Pingit saat mendengar suara benda keras yang jatuh di area luar pos. Saat diperiksa, ternyata benda tersebut adalah botol molotov dengan api yang masih menyala dan minyak yang berceceran.
Anggota langsung memanggil rekan untuk memadamkan api. Setelah itu, tim Satreskrim dan Resmob melakukan penelusuran dengan memeriksa 41 titik CCTV dan video yang beredar di media sosial.
Bantah Keterlibatan Oknum Intelijen
Eva Guna Pandia juga membantah adanya dugaan keterlibatan oknum intelijen atau pelaku bayaran dalam aksi perusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka hanya ikut-ikutan dari video viral yang beredar di media sosial.
Selain itu, pihak kepolisian telah meningkatkan patroli siber untuk mengawasi akun-akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Tinggalkan Balasan