Penjualan Miras di Solo Masih Berlangsung Bebas Tanpa Batasan Umur
Di tengah upaya pemerintah setempat untuk mengendalikan peredaran minuman keras (miras), masih terjadi penjualan yang tidak sesuai dengan aturan. Di Kota Solo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan bahwa penjualan miras masih berlangsung bebas tanpa batasan umur, bahkan melalui layanan pesan antar dan promosi di media sosial.
Pengawasan Akan Diperketat
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menyampaikan bahwa pola penjualan miras saat ini disesuaikan dengan izin yang dimiliki oleh para pelaku usaha. Namun, banyak dari mereka yang masih melayani pembelian tanpa batasan umur, memberikan layanan pesan antar, serta melakukan promosi di media sosial.
“Kami akan memperketat pengawasan menjelang perayaan tahun baru. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Polri, wilayah, dan perizinan untuk rutin melakukan monitoring,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar
Didik menyebut bahwa sudah ada empat gerai yang ditutup karena terbukti melanggar aturan. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang kedapatan menjual miras kepada pembeli di bawah umur atau melayani pemesanan untuk dibawa pulang.
Sanksi yang bisa diberikan mencakup pencabutan izin usaha dan larangan promosi. “Kami menghimbau agar minuman beralkohol diatur dan dibatasi. Jika ada yang mengulangi pelanggaran, kami akan tindak tegas. Bisa saja Dinas Perdagangan merekomendasikan penutupan sementara atau permanen,” jelasnya.
Penyitaan Ratusan Botol Miras
Selain itu, Satpol PP juga melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman beralkohol golongan B dan C. Menurut Didik, mayoritas gerai di Solo hanya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A (0-5 persen). Namun, masih banyak yang menjual golongan B (5-20 % ) dan C (20-55 % ) tanpa izin resmi.
“Kami telah menyita 654 botol golongan B dan C. Mereka kebanyakan hanya memiliki ijin SKPL-A maksimal 5 persen. Sampai saat ini, mereka belum memiliki SKPL-B dan SKPL-C,” ungkap Didik.
Pengawasan Promosi di Media Sosial
Selain penjualan langsung, Satpol PP juga menyoroti promosi miras melalui media sosial. Akun-akun yang kedapatan memasarkan produk tersebut akan diminta menurunkan konten promosi.
“Promosi yang dilakukan di medsos kita awasi. Kami perintahkan untuk takedown. Tidak boleh promosi sesuai Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Tidak boleh promosi, tidak boleh penjualan keluar,” tegas Didik.
Kesimpulan
Meski sudah ada langkah-langkah yang diambil, peredaran miras di Solo masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian serius. Dengan penguatan pengawasan dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di kalangan remaja.
Tinggalkan Balasan