Makassar, forumnusantaranews.com –
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Timur (FF-UIT) Makassar kerjasana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulampua Gelar Webinar, 19 Maret 2021 dengan mengusung tema “Peran OJK dimasa Pandemi Covid 19”.
Kegiatan Webinar ini, diikuti 90 peserta dari Dosen, Mahasiwa dari berbagai Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Selain dari UIT sebagai Fasilitator, Dosen dari Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) , STIE Wirabhakti Makassar, UMI, UNHAS, UIN, UT, STIE Nobel, STP Reinha Larantuka NTT, Universitas PGRI Palembang, STIE Satya Dharma, Universitas Bina Bangsa Banten, Politeknik Piksi Ganesha Bandung, STIE Nasional Banjarmasin, Unismuh Makassar , Unismuh Sorong, Universitas Sari Mulia, Universitas Fajar, STIE Pancasetia Kalsel, STIE Sebelas April Sumedang, Politeknik Piksi Ganesha Bandung, IAI Darussalam Martapura, Universitas Wiraraja Jatim, Univ BSI Jakarta, STIE AMKOP Makassar, Universitas Teknologi Sulawesi, STIM LPI.
Kegiatan Webinar dibuka Ahmad Murad, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Regional VI OJK Sulampua. Mengatakan Webinar ini penting agar pemahaman semakin baik, dan kesempatan interaksi berdiskusi secara mendalam mengenai peran OJK dan Fintech Peer to Peer Lending.
Ia mengingatkan Bahwa OJK bersama pemerintah dan BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan bagi masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp.987,48 trilliun untuk 7,94 juta debitur kredit perbankan dan pembiayaan dimana 388 trilliun tersalurkan ke UMKM , dengan jumlah 16,5 juta debitur UMKM.
Sementara Wakil Rektor IV Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si Bidang Kerjasama dan Inovasi. mengatakan sangat bersyukur atas kepercayaan OJK regional VI Sulampua memilih Universitas Indonesia Timur sebagai Fasilitator pelaksana webinar sebagai upaya OJK meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di indonesia.
Webinar ini di pandu moderator Ela Elliyana, SE, MM Dosen Lembaga Keuangan Fakultas Ekonomi UIT dan juga sebagai Kepala Galeri BEI UIT.
Kegiatan Webinar ini, dengan menghadirkan Nara sumber pertama, Bondan Kusuma, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen membawakan materi “Peran OJK dalam Mendukung Perekonomian di Saat Pandemi Covid-19” Ia memaparkan salah satunya mengenai Kebijakan dalam menjaga fundamental sektor Riil melalui restrukturisasi kredit/Pembiayaan , Kolektabilitas satu pilar.
Narasunber ke kedua, Normasita, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen membawakan materi “Fintech Peer to Peer Landing di Indonesia” Belia menyampaikan Pentingnya bahwa penyelenggara Fintech Lending diantaranya terdaftar 107 dan berizin 41, sedangkan yang ilegal sekitar 3.056 per Desember tahun 2020. Diharapkan para pengguna atau debitur fintech lending sebelumnya harus memahami isi perjanjian para pihak dan tingkat suku bunga yang dibebankan, kata Normasita.
Tinggalkan Balasan