Makassar, forumnusantaranews.com
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur(FH-UIT) Makassar menggelar acara yudisium pertama kalinya pada angkatan 2019, acara ini dilaksanakan di ruang konsentrasi Kampus 1 lantai II jl. Rappocini Raya, Kota Makassar, 15/6/2023.
Acara dimulai siang pada pukul 11.45 WITA dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Do’a oleh Wakil Dekan FH Ustadz Abdul Basir, S.Hi.,M.H.
Pembacaan Surat Keputusan Yudisium Dekan Fakultas Hukum Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H. No. 831/UIT.3.05/FO.SK/VI/2023. oleh Ketua Prodi Hukum Ambo Esa, S.H.,M.H. dirangkaikan penyematan kalung yudisium oleh Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, S.Pt.,S.E.,M.M. didampingi Dekan FH Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H. Wakil Dekan Abdul Basir, S.Hi.,M.H. Ketua Prodi Ambo Esa, S.H.,M.H.
Ke sembilan mahasiswa ini memperoleh rata-rata nilai A pada ujian skripsi dan kualifikasi kelulusan dengan Pujian, berikut nama-nama yudisium,
1. Dodi Kurniawan.
2. A. Asbar Arsy Apdy.
3. Rivai HS.
4. Baharullah.
5. Muhammad Syafril.
6. Sahlang.
7. Firda.
8. Nurfahmi.
9. Muh. Nur Iman.
Dalam kesempatan itu Rektor UIT berikan sambutannya didepan para hadirin mengucapkan selamat kepada para mahasiswa yang telah di yudisium, “Saya ucapkan selamat kepada para mahasiswa yang telah di yudisium pada hari ini, yudisium itu adalah proses akhir dalam sebuah proses kegiatan akademik di setiap kampus, gelar yang melekat di nama belakang itu menjadi sebuah inspirasi dan motifasi kejenjang pendidikan berikutnya karena masih ada dua jenjang yang bisa didapatkan yaitu Magister dan Doktor, sekali lagi kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta yudisium pada hari ini semoga ilmunya berguna bagi bangsa dan negara serta keluarga.” Kata Abdul Rahman.
Diakhir acara yudisium dilanjutkan acara syukuran 4 dosen Fakultas Hukum yang lulus sertifikasi dosen (Serdos) yang ditandai santap siang hidangan prasmanan, keempat dosen tersebut masing-masing;
1. Dr. H. Asbah Hamid, S.H.,M.H.
2. Dr. Resdianto Willem, S.H.,LLM.,M.Kn.
3. Hj. Suhartati, S.H.,M.H.
4. Ambo Esa, S.H.,M.H.
Tinggalkan Balasan