Fariz Rm Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta atas Narkoba

Musisi Legendaris Fariz RM Kembali Terlibat Kasus Narkoba

Seorang musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Munaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, kembali tersandung kasus narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta. Tuntutan ini terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Dalam pembacaan tuntutan pada Senin (4/8/2025), JPU Indah Puspitarani menyatakan bahwa Fariz harus dihukum selama enam tahun penjara, dengan masa tahanan sementara yang telah dilaluinya dikurangi. Selain itu, ia tetap akan ditahan.

Jaksa menilai tindakan Fariz RM telah merusak upaya pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba. “Terdakwa melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika,” ujar Indah.

Meski demikian, jaksa juga mencatat bahwa sikap kooperatif Fariz selama proses hukum berlangsung menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadapnya.

Fariz RM dinyatakan bersalah atas pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1). Dengan demikian, ia dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman tambahan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Ia ditangkap pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Coblong, Kota Bandung. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ADK, yang mengaku memberikan narkoba kepada Fariz.

Dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama ADK.

Kasus ini menjadi yang terbaru dalam daftar panjang pelanggaran hukum terkait narkoba yang pernah menimpa Fariz RM. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masalah narkoba masih menjadi tantangan besar bagi banyak orang, termasuk tokoh-tokoh publik.

Beberapa faktor bisa menjadi penyebab kejadian ini, seperti tekanan hidup, lingkungan, atau kurangnya kesadaran akan bahaya narkoba. Namun, untuk para artis dan tokoh masyarakat, kasus seperti ini memiliki dampak yang lebih luas karena mereka menjadi contoh bagi masyarakat.

Selain hukuman yang diberikan, kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam dunia hukum. Meskipun ada kemungkinan hukuman ringan, tindakan ilegal tetap akan berdampak negatif baik secara personal maupun sosial.

Pihak berwajib dan lembaga-lembaga anti-narkoba terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Program-program edukasi dan pencegahan terus dilakukan agar masyarakat dapat menghindari risiko yang sama seperti yang dialami oleh Fariz RM.

Kasus ini juga menjadi bahan refleksi bagi para seniman dan tokoh masyarakat lainnya untuk lebih waspada dan menjauhi narkoba. Dengan kesadaran yang tinggi, semoga kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *