Penolakan Kuasa Hukum terhadap Tuntutan Jaksa dalam Kasus Narkoba Fariz RM
Kuasa hukum dari Fariz RM, Griffinly Mewoh, menyampaikan rasa kecewa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pengadilan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Griffinly menyatakan bahwa kliennya sangat menyesali tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
“Klien kami sangat menyayangkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa,” ujar Griffinly saat persidangan berlangsung. Ia menilai bahwa JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan, termasuk kesaksian saksi, ahli, dan bukti-bukti yang telah dihadirkan.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, juga menyampaikan niat pihaknya untuk mengajukan pleidoi secara tertulis minggu depan sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya. Deolipa menegaskan bahwa tim hukum akan menyampaikan argumen mereka dalam bentuk dokumen resmi.
“Kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis minggu depan,” kata Deolipa dalam persidangan. Ia menilai bahwa sikap jaksa tidak memandang Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman yang berat.
Deolipa menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis terhadap pengguna narkoba. Menurutnya, hukuman penjara panjang tidak akan efektif dalam memberikan efek jera, karena akar masalahnya adalah kecanduan yang perlu ditangani melalui rehabilitasi.
“Jangan sampai kehidupan seseorang dihancurkan hanya karena hukuman. Pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum,” tegas Deolipa. Ia menekankan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang membutuhkan dukungan, bukan hukuman.
Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum Fariz RM. Dalam sidang sebelumnya, Fariz RM dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena dianggap bersalah atas kasus kepemilikan narkoba.
Jaksa Indah Puspitarani menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa terdakwa akan dihukum penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, denda sebesar Rp 800 juta juga dikenakan, dengan ancaman pidana tambahan jika denda tidak dibayar.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyebutkan faktor pemberat dan peringan. Salah satu faktor pemberat adalah bahwa Fariz RM pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya. Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa menjadi salah satu faktor peringan.
Sebagai informasi, ini merupakan kasus keempat yang melibatkan Fariz RM dalam perkara narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan tanpa hak, seperti menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika Golongan I. Selain itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain yang dikenakan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam menanam, memelihara, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan