SURABAYA , Forumnusantara.com- Dilansir dari faamnews.com – Firma hukum FAAM resmi laporkan oknum penyidik yang diduga melalaikan kode etik dalam menjalankan perintah undang undang penyidika
Bermula dari laporan kliennya yang sebelumnya dikabarkan telah menerima SP2HP dari oknum penyidik Unit Reskrim PPA Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021 lalu yang isinya menetapkan terlapor sebagai tersangka , lalu pada Januari dan awal februari 2022 turun surat perintah membawa paksa terhadap tersangka yang ditandatangani oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya , namun tidak kunjung dilaksanakan dengan dalih tersangka ingin menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Jum’at 11/02/20
Sempat bersitegang antara kuasa hukum pelapor dan oknum penyidik Polrestabes melalui sambungan telfon seluler sebelum melayangkan surat pengaduan ke Irwasda dan Kabid Propam Polda Jati
” Itukan hanya permohonan penundaan Penangkapan dikabulkan atau tidak kan wewenang penyidik tooh , lagian tersangka sudah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka , dan sampai sekarang belum diperiksa sebagai tersangka , lalu sekarang berdalih tidak bisa berbuat apa apa takut salah karena ada surat keterangan dokter, padahal baru diterima hari ini sementara surat perintah membawa sudah dua kali , dan surat perintah ke dua sejak awal Februari 2022 sampai sekarang tidak dijalankan “. Tandas Moh Taufiq kuasa hukum pelapo
Jam 15:00 surat pengaduan dari firma hukum FAAM diterima oleh Polda Jatim melalui staf Irwasda dan Kabid propam Polda Jatim yang disertai tanda tarima laporan pengaduan. ( Slm).
Tinggalkan Balasan