Fraksi DPR Persetujui RUU BPH Jadi Kementerian Haji dan Umrah ke Paripurna

DPR RI Sepakat Bawa RUU Perubahan Ketiga Haji dan Umrah ke Paripurna

Seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna. Persetujuan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri perwakilan dari pemerintah, salah satunya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan tersebut, Marwan menyampaikan bahwa pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah telah selesai dan disepakati secara bulat.

Transformasi BPH Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah transformasi kelembagaan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan ibadah haji serta umrah.

Dalam pembahasan, Panja juga menegaskan bahwa tidak akan menghapus keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Keberadaan KBIHU tetap diperlukan agar mekanisme keberangkatan jemaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

“Ketentuan Saudi mewajibkan jemaah tidak tercampur dalam satu Siskohat kloter. Oleh karena itu, kami meminta KBIHU agar mengumpulkan jemaahnya dalam kloter yang sama sesuai sistem,” ujar Marwan.

Pembagian Kuota Haji Tetap Berdasarkan Ketentuan

Selain itu, Panja juga menyepakati bahwa pembagian kuota haji tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku. Yaitu, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan ibadah haji bagi seluruh jemaah.

“Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler,” tegas Marwan.

Fraksi PKB Dukung Transformasi Kelembagaan

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan dukungan terhadap transformasi kelembagaan BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Juru bicara Fraksi PKB, Mahdalena, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan strategi penting untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan Arab Saudi.

“Kami mendukung transformasi kelembagaan ini karena status kementerian akan memberikan kesetaraan dengan mitra di Arab Saudi. Dengan begitu, pengelolaan haji dan umrah bisa lebih fokus, mendalam, serta meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” ujarnya.

Langkah Penting untuk Pengelolaan Ibadah Haji

Transformasi BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat memperkuat struktur pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Dengan adanya kementerian, diharapkan ada peningkatan koordinasi antara pemerintah dan lembaga terkait, sehingga pengelolaan ibadah bisa lebih efektif dan efisien.

Selain itu, hal ini juga akan memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, terutama dalam hal regulasi dan standar penyelenggaraan ibadah haji. Dengan status kementerian, Indonesia akan memiliki wewenang yang lebih besar dalam merundingkan aturan-aturan yang berlaku di negara tujuan.

Kesimpulan

Dengan persetujuan semua fraksi di DPR RI, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan segera dibawa ke rapat paripurna. Proses ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *