Gaji Guru 2026 Melonjak, 2 Tunjangan Baru Cair Sebelum Lebaran, Ini Daftarnya

Perubahan Pembiayaan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026

Tahun 2026 akan menjadi tahun yang berbeda bagi para guru di Indonesia. Pemerintah mengumumkan rencana perubahan dalam sistem pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Selain TPG, pemerintah juga akan memberikan tambahan tunjangan lainnya kepada guru. Berikut penjelasan lengkap mengenai perubahan tersebut.

Perubahan Sistem Pembayaran TPG

Dari sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, mulai tahun 2026, TPG akan dicairkan setiap bulan. Perubahan ini tidak diterapkan secara langsung seluruhnya, melainkan dilakukan dalam beberapa tahapan:

  • Januari 2026: Uji coba pilot project di sejumlah daerah.
  • Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem.
  • Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar TPG dapat ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan. Sebelumnya, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan prosedur administratif.

Besaran TPG untuk ASN dan Non-ASN

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk kesejahteraan pendidik. Berikut besaran TPG untuk guru ASN dan Non-ASN:

TPG Guru ASN:
– Besaran: 1 kali gaji pokok per bulan
– Dibayarkan rutin setiap bulan

TPG Guru Non-ASN Bersertifikat:
– Naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
– Anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun
– Menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS

Selain itu, pemerintah juga akan rutin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Jadwal THR dan Gaji 13

Sesuai jadwal, THR Idul Fitri 2026 akan diberikan pada bulan Maret 2026. Sementara untuk Gaji 13 akan diberikan pada bulan Juli 2026.

Tambahan Tunjangan Lain

Ada satu lagi tambahan tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para guru PNS dan PPPK. Tambahan ini berupa THR TPG 100 persen dan Gaji 13 yang terhutang di tahun 2025.

Pemerintah telah mentransfer anggaran ke kas daerah (RKUD). Namun karena masalah waktu pencairan yang terlalu mendekati akhir tahun, pencairan ditunda hingga 2026. Diprediksi pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dilaksanakan di bulan Februari sebelum Idul Fitri.

Penundaan Pencairan di Beberapa Daerah

Beberapa daerah seperti Kotamobagu, Bengkulu, dan Gorontalo juga mengalami penundaan pencairan THR dan gaji 13. Alasannya adalah karena KMK baru keluar menjelang akhir tahun, sehingga proses pencairan harus menunggu sampai awal tahun 2026.

Di Kotamobagu, dana tersebut akan dicairkan antara bulan Januari atau Februari. Di Bengkulu, pencairan akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10. Sementara di Gorontalo, anggaran sudah masuk ke RKUD sebesar kurang lebih 18 miliar, namun pencairan akan diproses di awal tahun 2026 setelah penyusunan peraturan kepala daerah sebagai dasar pembayarannya.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memastikan pembayaran tunjangan berjalan lebih lancar dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *