Galian C Ilegal di Bungah Dibongkar, Pemilik Terancam 5 Tahun Penjara

Penambangan Ilegal di Gresik, Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Gresik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam operasi tersebut, enam orang diperiksa sebagai saksi. Salah satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemilik dan penanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin.

Tersangka yang berinisial AI merupakan warga Kecamatan Bungah. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa alat berat serta kendaraan pengangkut hasil tambang. Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, penyidik telah menetapkan AI sebagai tersangka atas tindakan yang dilakukannya.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Abid saat memberikan keterangan Senin (4/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa enam saksi, termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, serta satu kunci excavator.

Selama operasi berlangsung, aktivitas penambangan telah berlangsung sebanyak 51 rit. Selain itu, tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Beberapa langkah telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin.

Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwajib terus aktif dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang sering kali merusak lingkungan dan merugikan perekonomian daerah.

Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar mereka memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem yang berdampak jangka panjang.

Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah Gresik. Dengan kolaborasi antara aparat hukum dan masyarakat, diharapkan kejahatan pertambangan ilegal dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *