TULUNGAGUNG,ForumNusantaraNews – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Selasa Kemarin menggelar sosialisasi penyelenggaraan layanan disabilitas.
Kegiatan ini digelar di kantor Disnakertrans Tulungagung dengan mengundang beberapa perusahaan swasta serta BUMN.
Kepala Disnakertrans Tulungagung Agus Santoso menjelaskan,”Sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,Dimana sesuai pasal 53 dalam undang – undang tersebut tertuang baik pemerintah, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Begitupun juga perusahaan swasta wajib memperkerjakan sedikitnta 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Mengingat setiap orang mempunyai hak yang sama sebagai warga negara,Agus berharap tidak ada diskriminasi terhadap karyawan disabilitas yang bekerja diperusahaan tersebut.
Nantinya kita akan membuat posko aduan sebagai informasi serta aduan layanan disabilitas.Lebih lanjut Agus menambahkan nantinya pihaknya akan bekerjasama dengan instansi yang lain, untuk melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjakan disabilitas.Selain itu, dalam kurun waktu 6 bulan sekali pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan di Tulungagung.
Diharapakan dengan sosialisasi nantinya seluruh perusahaan menaati aturan yang berlaku sesuai undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,”tutupnya.
Tinggalkan Balasan