GARA GARA TAK BAYAR JASA 2 MILYARD BOS HOTEL MAXONE DI GUGAT

Foto : Saat sidang diruang tirta 1

Surabaya, Forum Nusantara – PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS) managemen pemilik Hotel MaxOne, digugat oleh PT. Mandiri Duta Contractor (PT.MDC), selaku kontraktor pembangunan gedung hotel MaxOne di Darmahusada Surabaya, Akibat tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan berkisar Rp 2 miliar lebih.

 

PT MDC dengan perkara nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, melalui kuasa hukumnya Totok Prastowo, S.H, mengajukan gugatan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun perkara ini sudah digelar beberapa agenda sidang hingga menghadirkan 2 orang saksi, Dimana sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh hakim Khusaini serta didampingi hakim anggota Dewantoro dan Darwanto.

 

Sementara pihak termohon sendiri (PT GBDS) diperoleh informasi dari pihak lain jika menguasakan kepada pengacara Hariyanto,SH,MH, yang juga berprofesi sebagai kurator senior maupun ketua DPC Peradi Surabaya serta bersama pengacara Sururi,SH,MH.

 

Usai sidang digelar yang akan dilanjutkan agenda kesimpulan dari para pihak, Pengacara Totok Prastowo mengatakan saat ditemui dihalaman pengadilan, Bahwa kliennya selaku pihak kontraktor menggugat pemilik hotel MaxOne karena tagihan saat pembangunan yang belum dibayarkan sekitar Rp 2 miliar lebih.

 

“PKPU terkait PT GBDS pemilik hotel Maxone darmahusada belum bayar tagihan 2 miliar lebih saat pembangunan,”ujarnya singkat, Kamis (12/1).

 

Terpisah masih dilingkungan pengadilan, pengacara Sururi memberikan tanggapan berbeda saat dikonfirmasi didepan ruang sidang Kartika, Sururi mengatakan jika klienya pemilik hotel MaxOne selaku termohon dan debitur tidak layak dijatuhkan PKPU, karena tidak ada 2 kreditur, Dirinya mengungkapkan hanya 1 pihak kreditur yakni PT MDC, Namun didalamnya ada nama Sandi yang ternyata sebagai Direktur dimasukan sebagai kreditur, Menurut Sururi minimal 2 kreditur adalah dengan pihak lain.

 

“PT Gedung Damai Sejahtera itu tidak layak untuk dijatuhkan PKPU, Karena tidak ada 2 kreditur pihak lain, versi mereka pemohon itu ada MDC dan ada Sandi ternyata Sandi itu adalah Direkturnya MDC, Memang ada kontrak Sandi dengan Direkturnya Gedung Berkat (PT.GBDS) Johny, Satunya dengan Antony tapi koq nagihnya Gedung Berkat, itu perjanjiannya kontraktor padahal dia (Sandi) bukan kontraktor, Kreditur sebenarnya MDC, Kontraktornya MaxOne adalah MDC bukan Sandi,” ungkap Sururi yang juga sebagai kurator pengurus pkpu kepailitan.

 

Sementara Hariyanto saat akan ditemui dikantor DPC Peradi Jalan Dukuh Kupang Surabaya, belum bersedia memberikan tanggapan meski melalui pesan Whatsappnya.

 

(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *