Gelar Audensi, LPKP2HI dan BRIGADE 571 Desak Pemkab Sumenep Tertibkan Pelabuhan TUKS 

Gelar Audensi, LPKP2HI dan BRIGADE 571 Desak Pemkab Sumenep Tertibkan Pelabuhan TUKS 

 

FORUM NUSANTARANEWS.COM

SUMENEP, FN – Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) berkolaborasi dengan Brigade 571 mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar secepatnya menertibkan Pelabuhan TUKS yang dimiliki oleh 4 ( empat ) Pengusaha berlokasi di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep atau yang dikenal dengan Pelabuhan Tikus, yang disinyalir telah beroperasi bertahun – tahun akan tetapi tidak mengantongi izin.

Permohonan dan desakan tersebut disampaikan saat rapat Audensi bersama Pemkab Sumenep, Senin ( 26 / 06 / 23 ), bertempat di Gedung Kantor Bupati Lt. II, Jl. Dr. Cipto Sumenep. Acara dimulai sekira Pukul. 10.00 WIB sampai selesai.

Hadir pada acara tersebut diantaranya, Pengurus LPKP2HI Sumenep, Pengurus BRIGADE 571, Dinas Perizinan, Satpol PP, DLH, DPMTP, Dinas Kelautan dan Perikanan, dll.

Permohonan Audensi ke Pemkab Sumenep dilakukan karena selama bertahun – tahun Pelabuhan TUKS dibiarkan beroperasi, yang mana menurut Sarkawi disinyalir tidak dilengkapi izin sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

” Kami sudah lama melaporkan masalah ini ke beberapa Dinas terkait, bahkan kami sudah beberapa kali melakukan Audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), tapi tidak membuahkan hasil, jadi kami patut menduga ada kongkalikong Para Pengusaha beberapa oknum di Pemerintahan “, tandasnya dengan nada suara meninggi.

Selanjutnya, Kokoh Sekretaris Perizinan menuturkan bahwa berdasarkan Proposal yang diajukan salah satu Pengusaha saat dirinya sebagai Kabid di Perizinan, telah mengumpulkan Tim dan atas Rekomendasi Tim telah mengeluarkan izin. Hal itu senada dengan penjelasan dari pihak Dinas DLH.

Namun demikian, penjelasan tersebut diragukan, karena tidak dapat menunjukkan bukti fisik. Saat ditanya salinannya Pihak Pemkab tidak bisa menunjukkan, dengan alasan ada di tempat berkas, ” kalau nantinya diperlukan akan diambil “, jelas Kokoh.

Atas dasar penjelasan lisan tersebut, Bambang Riyadi selaku Ketua LPKP2HI menyangsikan penuturan Kokoh dan Sainal dari DLH. Dari itu Ia mengajukan intrupsi dan menanyakan berapa PAD ke Pemkab kalau sudah benar mengantongi izin.

” Kalau benar mengantongi izin kenapa pihak Pemkab tidak bisa menunjukkan salinan dokumen – dokumennya, berapa Rupiah PAD-nya, mengapa 3 ( tiga ) Pelabuhan lainnya tetap dibiarkan beroperasi sampai saat ini…? “, tanya Ketua LPKP2HI.

Kendati demikian Kadis Perizinan Rahman Riyadi, pada kesempatan ahir, yang mana saat itu bertindak sebagai Pemimpin acara Audensi, berjanji akan menindak lanjuti turun ke lokasi bersama Tim, sesuai permintaan dan harapan bersama. ( B )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *