ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Polres Lampung Utara melalui Sat Reskrim bergerak cepat menangkap pelaku pembakaran gudang ATK milik kantor pajak Kotabumi.
Pelaku yang diamankan seorang mantan satpam kantor tersebut berinisial ARH (38) warga Jln. Ahmad Akuan Gg. Srikandi 2 Rt/Rw. 03/06 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
“Berdasarkan Laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu Tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara,” kata Waka Polres Kompol Yohanis mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy kurniawan saat gelar Konferensi Pers, Senin (9/12/24).
Kemudian Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh menjelaskan tersangka merupakan mantan pegawai satpam Kantor Pajak Kotabumi, dimana pelaku melakukan pembakaran di gudang atk di kantor tersebut dengan mengumpulkan tissue kertas kemudian di bakar.
“Pelaku nekat membakar gudang tersebut karena sakit hati karena sudah di pecat dari kantor tersebut,” ujarnya.
Kemudian juga tersangka ini mengambil barang yang di duga milik negara yang berada di dalam gedung kantor pajak terutama di bagian umum dan pemindahan internal kepegawaian. Disini ada barang yang kami identifikasi berupa laptop kemudian ada 2 buah kamera.
“Untuk pelaku akan kita dengan pasal 187 KUH Pidana dan 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun,” jelasnya.
Nurdin Edwin Kepala KPP Pratama Kotabumi menuturkan bahwa yang di bakar oleh pelaku merupakan gudang alat tulis kantor (ATK) milik kantor kami.
“Untuk terkait dokumen yang berkaitan dengan pajak semua aman,” tuturnya.
Pelaku pernah berkerja menjadi satpam di kantor pajak Kotabumi, akan tetapi beberapa bulan yang lalu sudah kami pecat karena melakukan pencurian tablet.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajaran yang mana telah cepat berhasil mengungkap kejadian ini dan berhasil mengamankan pelaku.
“Terima kasih jajaran Polres Lampung Utara atas kesigapan dalam mengucap kasus ini,” paparnya. (*)
Tinggalkan Balasan