Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Makna IKN Ibu Kota Politik

Penjelasan Lebih Lanjut Dibutuhkan Mengenai Ibu Kota Politik di IKN

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait konsep ibu kota politik yang diberikan kepada Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, istilah tersebut belum tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur pembangunan IKN. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Doli menyampaikan bahwa istilah “ibu kota politik” tidak ditemukan dalam regulasi yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya diskusi lanjutan untuk memastikan apakah istilah tersebut akan menjadi bagian dari kerangka hukum yang lebih luas.

“Mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa. Karena kan di dalam Undang-Undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota politik,” ujar Doli saat berbicara di Hotel Pullman, Jakarta Barat pada Senin (22/9).

Selain itu, Doli menekankan bahwa pemerintah perlu membuat rencana yang lebih detail mengingat tahun 2028 akan segera tiba. Ia menyoroti pentingnya persiapan pengiriman dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar proses pemindahan dapat berjalan secara bertahap.

“Apakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, kemudian ada 4 kantor menko, itu sudah bisa mulai dipergunakan kapan. Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya,” tambahnya.

Doli juga menegaskan bahwa pemindahan institusi pemerintahan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Proses transisi harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gangguan besar.

“Kan enggak mungkin ujug-ujug 2028 nanti semuanya dipindahin sekaligus kan itu pasti harus ada penahapan-penahapannya. Nah, itu yang saya kira kemudian harus dijelaskan secara lebih rinci kira-kira gitu,” jelasnya.

Sebagai anggota Komisi II DPR, Doli menyatakan bahwa dirinya akan membahas isu ini bersama komisinya. Ia juga akan mendorong pimpinan Komisi II untuk memanggil pemerintah guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait status IKN sebagai ibu kota politik.

“Ya, saya kira nanti ya apa namanya dengan diterbitinnya Perpres itu mungkin kami nanti akan bicara dulu di internal Komisi II. Ya, saya juga mendorong supaya pimpinan akan membicarakan secara spesifik tentang tadi apa yang kita minta penjelasan pada pemerintah,” kata Doli.

Beberapa hal yang akan dibahas antara lain:

  • Pertama, penjelasan mengenai istilah ibu kota politik.
  • Kedua, perencanaan sampai tahun 2028.
  • Ketiga, apakah ada regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan atau direvisi berkaitan dengan rencana tersebut.

Dengan demikian, Doli berharap pemerintah dapat memberikan jawaban yang jelas dan terstruktur agar semua pihak dapat memahami dan mempersiapkan diri secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *