Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Status IKN sebagai Ibu Kota Politik

Penjelasan Terkait Ibu Kota Nusantara yang Perlu Diperjelas

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti pentingnya pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Menurut Doli, istilah “ibu kota politik” yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

Doli mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Perpres tersebut, itu menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih melanjutkan rencana awal tentang IKN. Ia menegaskan bahwa sebenarnya pemerintahan saat ini tetap mempertahankan rencana bahwa IKN akan menjadi ibu kota negara.

“Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Namun, anggota Komisi II DPR RI ini menyoroti bahwa dalam Undang-Undang tentang IKN tidak dikenal istilah ibu kota politik. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam definisi yang digunakan dalam Perpres tersebut.

“Nah, tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota politik itu apa. Nah, tentu harus dijelaskan,” ujar Doli.

Menurut pandangan Doli, penjelasan istilah ibu kota politik sangat penting, terutama jika nantinya akan dilakukan revisi terhadap UU yang berlaku. Ia menegaskan bahwa apabila semua pihak sepakat bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik dan telah mendapatkan penjelasan yang jelas, maka selanjutnya akan dilihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak.

“Nah, kalau kemudian nanti apa namanya, kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan stakeholder terkait tujuan serta konsep dari IKN sebagai ibu kota politik. Doli menekankan bahwa transparansi dan kejelasan informasi sangat penting dalam proses pembangunan IKN agar bisa berjalan sesuai harapan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *