Presiden Prabowo Tandatangani Perpres IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengusulkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara. Namun, rencana tersebut sempat memicu berbagai perdebatan dan ketidakpastian terkait nasib IKN. Kini, dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto, IKN resmi ditetapkan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, Perpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo ingin melanjutkan proyek besar yang diawali oleh pemerintahan sebelumnya.
“Dulu masyarakat bertanya-tanya bagaimana masa depan IKN. Dengan dikeluarkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa pemerintahan Pak Prabowo tetap melanjutkan rencana tersebut. IKN akan menjadi ibu kota,” ujar Doli dalam sebuah acara di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Senin (22/9).
Namun, meskipun Perpres telah diterbitkan, Doli menyoroti pentingnya menjelaskan definisi dari istilah “ibu kota politik”. Ia menilai bahwa istilah tersebut tidak tercantum dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya.
“Jika nanti semua pihak sepakat bahwa IKN menjadi ibu kota politik, maka kita harus melihat apakah perlu merevisi undang-undang yang ada atau tidak. Karena dalam undang-undang sebelumnya, istilah ibu kota politik belum dikenal,” jelas Doli.
Selain itu, ia juga menilai pemerintah perlu membuat perencanaan yang lebih detail. Mengingat waktu hingga tahun 2028 hanya tersisa kurang dari tiga tahun, Doli menyarankan agar langkah-langkah awal mulai dipersiapkan.
“Apakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, atau empat kantor menteri koordinator, semuanya bisa digunakan kapan? Misalnya, tahun depan sudah harus dilakukan perencanaan pengiriman atau pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemindahan seluruh institusi ke IKN tidak mungkin dilakukan secara mendadak. Perlu adanya proses penahapan agar segala sesuatunya berjalan lancar.
“Nah, itu yang saya kira harus dijelaskan secara lebih rinci,” tambah Doli.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Doli menyatakan akan mengajak komisinya untuk membahas isu ini. Ia juga mendorong agar pemerintah diminta memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kami akan membicarakan hal ini secara internal di Komisi II. Saya juga mendorong pimpinan untuk membicarakan secara spesifik apa yang kami minta penjelasan kepada pemerintah,” ujar Doli.
Ia menyoroti tiga aspek utama yang perlu dijelaskan pemerintah. Pertama, penjelasan tentang istilah ibu kota politik. Kedua, perencanaan sampai tahun 2028. Ketiga, apakah ada regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan atau direvisi terkait rencana tersebut.
Dengan adanya Perpres ini, Doli berharap pemerintah dapat memberikan jawaban yang jelas dan transparan mengenai rencana IKN. Hal ini sangat penting agar masyarakat dan lembaga terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Tinggalkan Balasan