Golkar Tantang Istilah IKN Ibu Kota Politik: Tidak Ada dalam UU

Penjelasan dan Tantangan terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Namun, ia menyoroti pentingnya penjelasan lebih lanjut mengenai istilah “ibu kota politik” yang digunakan dalam peraturan presiden.

Menurut Doli, istilah tersebut belum ditemukan dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya penjelasan formal dari pihak terkait agar masyarakat dan lembaga negara memahami makna sebenarnya dari istilah ini. Dalam sebuah wawancara usai menghadiri acara Bimtek Partai Golkar di Jakarta Barat, Doli menyampaikan bahwa jika penjelasan telah diberikan, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk merevisi aturan yang ada.

Selain itu, Doli juga menyoroti target penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, pemerintah perlu melakukan perencanaan pembangunan serta proses pemindahan sumber daya manusia secara matang. Dengan waktu yang tersisa hanya tiga tahun, ia menekankan pentingnya pengaturan yang sistematis.

Doli menjelaskan bahwa pemindahan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Proses harus dilakukan secara bertahap, termasuk dalam pengiriman dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyarankan agar perencanaan dimulai sejak tahun depan agar semua pihak siap menghadapi perubahan.

Karena itu, Doli menegaskan bahwa isu ini perlu dibahas secara rinci. Ia akan mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk membicarakan secara spesifik dan meminta penjelasan dari pemerintah mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Ia menilai bahwa pemindahan ibu kota adalah kesepakatan bersama seluruh bangsa, sehingga semua pihak harus siap menghadapinya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan IKN serta pemindahan ke lokasi baru dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Selain itu, Perpres ini juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat memenuhi status sebagai ibu kota politik.

Pemindahan ibu kota bukan hanya sekadar perpindahan fisik, tetapi juga melibatkan perubahan struktural dalam pemerintahan dan masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, IKN dapat benar-benar menjadi pusat kekuasaan politik yang stabil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *