Forumnusantaranews.com Jambi.
Sidang lanjutan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi (Diknas) Jambi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021
Kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. Pada sidang kali ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi,yakni Dasep supriadi selaku Direktur Opersional PT.TDI, Jajang Heru Nurjaman selaku staf marketing Pt.TDI, Anastasya staf keuangan PT.TDI, dan Praktel Sihombing dari Pt. Prima berkat sejahtera. Dalam sidang tersebut nama Al Haris mencuat masuk dalam pusaran aliran dana tersebut. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru dalam sidang dipengadilan negeri jambi rabu (11/2/2026). Dalam keterangannya Al Haris disebut meminta fee proyek melalui mantan Plt Kadisdik jambi, varial Adhi Putra yang kini telah menjadi tersangka. “Kemudian di januari 2022 Varial Adi Putra meminta Rp 2 Milyar hingga Rp 2,5 M untuk pak Gubernur Jambi,” kata Jaksa saat membacakan BAP saksi di persidangan tersebut. Permintaan uang tersebut disampaikan varial Adi Putra kepada Jajang Heru Nurjaman selaku staf marketing PT. TDI dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh terdakwa Rudi Wage supratman selaku broker. Rudi disebut menawarkan proyek pengadaan senilai 5 milyar kepada saksi. Dan apabila nilai kurang akan ditambahkan dengan dana bos. Jelas Jaksa dipersidangan.
Jajang juga mengungkapkan pernah beberapa kali datang ke Jambi untuk membahas pengadaan alat praktik SMK. Termasuk mengunjungi rumah pribadi Varial Adi, di mana mereka meninjau data dan anggaran pengadaan secara langsung. Saksi lainnya, Anastasya, staf keuangan PT. TDI, mengungkap adanya transfer dana dari PT TDI ke beberapa pihak terkait kasus ini. Rinciannya, kepada terdakwa Wawan, beberapa kali transfer: Rp100 juta dan 6 kali masing-masing Rp50 juta.
Lalu, ke saksi Jajang, beberapa kali transfer: Rp300 juta, Rp50 juta, dan Rp10 juta. Ke terdakwa Rudi Wage, beberapa kali transfer: Rp700 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, Rp100 juta, Rp500 juta, Rp100 juta, dan Rp250 juta. “Transferan dilakukan berdasarkan perintah atasan,” kata Anastasya. Selanjutnya saksi Dasep Supriadi Direktur opersional PT. TDI mengakui bahwa perusahaan nya mendapat 7 paket proyek, padahal seharusnya hanya mendapatkan 5 paket proyek pengadaan.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, langsung memberikan bantahan. Ia menegaskan bahwa Gubernur Al Haris tidak pernah terlibat dalam permintaan komisi proyek tersebut. “Gubernur tidak pernah memerintahkan meminta ataupun menerima,” kata Ariansyah singkat saat dikonfirmasi awak media Rabu malam.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Endah susanti saat diwawancarai awak media membenarkan bahwa nama Al Haris ikut disebut dalam persidangan tersebut,
“Waktu penyampaian pertemuan pertama dikantor PT.TDI, saudara Rudia wage bersama pak Adi varial itu, menyebutkan kepada Jajang, bahwa dana yang mereka minta itu untuk keperluan Gubernur (Al Haris), itu penyampaian secara lisan”, ungkapnya kuasa hukum terdakwa. Tim
Tinggalkan Balasan