Gugatan Ahli Waris Buwang Manan DITOLAK.!! Pemkab Pertahankan Tanah Aset Daerah

BANYUWANGI , 09 Agustus 2024 Forum Nusantara – Perkara sengketa tanah di jalan Yos Sudarso Lingkungan Sukowidi Kel Klatak Kec Kalipuro yang melibatkan Buwang Manan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Ir., Achmad Wahyudi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Pemkab Banyuwangi memberikan penjelasan rinci terkait proses hukum yang terjadi.

Dari pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris Buwang Manan menegaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Pemkab Banyuwangi tidak berhak menguasai lahan di Klatak milik kliennya. Saleh, S.H., dan Haryo Wirasmo, S.H., selaku kuasa hukum Buwang Manan menekankan pentingnya pemahaman yang akurat mengenai putusan tersebut, untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Iya, mereka itu menggugat ke PTUN. Memang ini kalau tidak dipahami secara hukum susah, pengadilan tata usaha negara itu adalah pengadilan yang memproses gugatan administrasi. Sertifikat yang diterbitkan Pemda dibatalkan karena dianggap salah prosedur, bukan terkait kepemilikan tanah,” kata Wahyudi. Senin (29/07/2024).

Wahyudi menambahkan, setelah sertifikat dicabut, Buwang Manan mengajukan permohonan hak milik ke BPN tetapi terbentur masalah kepemilikan.

“Di pengadilan negeri, tanah ini diputuskan milik Buwang Manan, tetapi di pengadilan tinggi keputusan itu dibatalkan. Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa tanah seluas yang disengketakan bukanlah milik Buwang Manan, melainkan tanah negara yang sudah puluhan tahun dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah milik Buwang Manan hanya seluas 8.800,60 meter persegi dan sudah bersertifikat, bukan seluas 17.800,40 meter persegi yang menjadi obyek sengketa.

“Pengadilan tata usaha negara hanya membuktikan kesalahan prosedur penerbitan sertifikat, bukan kepemilikan tanah tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, Pemkab Banyuwangi dalam proses sertifikatnya dinyatakan melewati prosedur oleh pengadilan PTUN, bukan tentang kepemilikan tanah.

“Kalau sudah menang di PTUN, kenapa harus gugat di pengadilan negeri? Karena Buwang Manan meyakini tanah tersebut miliknya, dia kemudian menggugat perdata ke pengadilan negeri,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menyatakan, bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri hingga putusan Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, sesuai putusan nomor 198/Pdt.G//2022/Pn.Byw Jo.170/PDT/2023/PT SBY Jo. K/Pdt/2024.

Mahkamah Agung dalam putusannya menyebutkan, bahwa tanah tersebut adalah tanah negara.

“Mengenai hak keperdataan belum diuji, sehingga putusan pengadilan tata usaha negara tidak serta merta memberikan hak keperdataan kepada pemenang perkara,” jelas Wahyudi.

“Saat ini Pemerintah Daerah siap mengajukan permohonan sertifikat obyek tanah tersebut, karena dari dulu kami kuasai dan kami punya bangunan sudah puluhan tahun berdiri di sana,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas sengketa tanah di Indonesia yang melibatkan berbagai aspek hukum, dari administratif hingga keperdataan. Pengadilan terus berupaya untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat….( Gus Pur )…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *