Gunata Prajaya Halim Dibebaskan Dari Lapas II. A Bekasi Karena Tidak Ada Dasar Hukum Yang Melindungi Penahanan.

Gunata Prajaya Halim Dibebaskan Dari Lapas II. A Bekasi Karena Tidak Ada Dasar Hukum Yang Melindungi Penahanan

BEKASI, JAKARTA – FORUM NUSANTARA (18/4/2024), Gunata Prajaya Halim dikeluarkan / dibebaskan dari Lapas II. A Bekasi pada Rabu 17 April 2024 karena tidak ada dasar hukum yang melindungi penahan.

Putusan tesebut tertuang dalam Berita Acara Pengeluaran Tahanan Dikeluarkan Demi Hukum dengan No. W11/PAs.PAS.7-PK.05.12-1047 yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muhamad Susanni.

Gunata Prajaya Halim dikeluarkan / dibebaskan dari Lapas II. A Bekasi karena tidak ada dasar hukum yang melindungi penahan.

Pembebasan Gunata Prajaya Halim ini usai di gelarnya aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 17 April 2024 yang dilakukan oleh keluarga, Alumni Vincensius, Jakarta Pusat dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) aksi demo ini membuahkan hasil, karena usai melaksanakan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi, akhirnya Hakim memutuskan perkara dengan membebaskan Gunata Prajaya Halim pada Rabu (17/4/2024)

Rasa syukur dan sukacita dirasakan oleh Keluarga, rekan-rekan Alumni di SMA Vincencius Jakarta Pusat serta sejumlah awak media khususnya yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi)

Perjuangan puncak terjadi tatkala Alwanmi dan para Alumni menyampaikan Surat Terbuka di hadapan Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam bentuk Aksi Demo yang dilakukan dengan tertib dan damai.

Sebagaimana yang diungkapkan Alfonso Soares keturunan Portugis yang cinta NKRI ini mengungkapkan di sela-sela usai aksi demo, “Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronologis, histori dan penerapan hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim,” ungkapnya.

Hal yang mendasar disampaikan dalam Surat Terbuka tersebut yaitu terkait keabsahan kepemilikan SHM Tanah.Dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan gak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Oleh sebab itu semua pendukung aksi demo begitu yakin bahwa kasus penahanan terhadap Gunata Prajaya Halim merupakan hal yang sangat dipaksakan dan sangat diyakini yang bersangkutan memang harus dilepas dari tahanan sebagaimana yang terjadi, Gunata Prajaya Halim dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Salah seorang peserta aksi lainnya juga mengatakan bahwa penahanan fisik dan penahanan Kota terhadap Gunata Prajaya Halim dan Wahab halim tidak ada dasarnya. Tidak ada dasar kekhawatiran menghilangkan barang bukti karena barang bukti sifatnya otentik dan harus diusut di kantor Pertanahan (ATR/BPN) , jadi kasus yang menjerat Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, pasal-pasal yang dijadikan acuan sama-sekali tidak pas dan tidak cocok. Jika pasal 266 ayat (1) KUHP dan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi dasar Tuntutan, maka pihak JPU Kejaksaan Kota Bekasi dinilai telah melakukan tindak Kesewenangan atas Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim alias tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab, dan tidak mencerminkan amanat Sila Ke 2 Pancasila sebagaimana disampaikan diatas.

Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah jika SHM (sertifikat Hak Milik) Nomor 2607 An. Wahab Halim disebut bermasalah bagaimana bisa pihak Bank Mandiri menerima sebagai agunan kredit dengan pengikatan agunan senilai Rp.300,000,000 (tiga ratus juta rupiah) sejak tanggal. 31 bulan Agustus tahun 2007 sampai sekarang yang diajukan oleh Wahab Halim, yang kemudian kredit agunan tersebut di Bank berubah nama menjadi Gunata Prajaya Halim pada tahun 2016 dikarenakan Wahab Halim (ayah Gunata Prajaya Halim) sudah terlalu tua. Bahwa SHM No.2607 An. Wahab Halim tersebut sudah pernah diagunkan ke Bank BNI sebesar Rp. 68,000,000.di tahun 1999 kemudian diagunkan kembali ke Bank Buana Indonesia tahun 2004 baru kemudian pindah ke Bank Mandiri sejak tahun 2007 sampai sekarang yang artinya SHM tersebut sudah diagunkan terus menerus sejak 1999 sampai sekarang. Yang artinya SHM tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronologis, histori dan penerapan Hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim dan ayahnya Wahab Halim tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang sekaligus pembuktian bahwa penegakan hukum adalah prioritas apalagi kini kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat nasional bahkan internasional.

Usai berorasi, peserta demo mengikuti jalannya sidang, dan setelah mendengarkan pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, akhirnya hakim dalam pertimbangannya memutuskan Gunata dibebaskan dari semua tuntutan dan bisa langsung bebas.

Dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Pungkasnya

GUNTUR

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *