Perselisihan Internal di SDN 021 Tarai Bangun Mulai Memiliki Titik Terang
Pihak terkait telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan perselisihan internal yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah video seorang guru yang membanting kotak nasi viral di media sosial. Kini, situasi mulai membaik setelah Komisi II DPRD Kabupaten Kampar mengambil kesimpulan awal usai memanggil beberapa pihak terkait.
Akar Masalah Perselisihan
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, menjelaskan bahwa akar masalah dari perselisihan tersebut berasal dari munculnya dua kubu di dalam lingkungan sekolah yang saling bertentangan. Hal ini menyebabkan suasana kerja menjadi tidak kondusif dan mengganggu kenyamanan bagi siswa maupun staf sekolah.
“Pokok persoalannya karena ada dua kubu itu. Dua kubu akhirnya saling tuduh-tuduh,” ujar Toni Hidayat.
Sikap Kooperatif Kepala Sekolah
Untuk menjaga kestabilan situasi, Komisi II DPRD Kampar memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Kepala Sekolah Asni yang menyatakan siap menerima kebijakan pimpinan, termasuk jika harus dipindahkan dari posisinya saat ini.
Sikap ini dinilai penting agar tidak memperparah ketegangan yang sudah ada. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara pihak sekolah dan lembaga pengawas juga menjadi kunci dalam proses penyelesaian masalah.
Penjelasan dari Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Aidil, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada Komisi II DPRD dan sedang berupaya mencari solusi terbaik untuk SDN 021 Tarai Bangun.
Menanggapi isu pencopotan, Aidil menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak diberhentikan secara permanen, melainkan dinonaktifkan sementara sebagai langkah meredam gejolak di lingkungan sekolah. Ini dilakukan agar suasana dapat kembali tenang dan stabil.
Tindakan terhadap Guru yang Terlibat
Terkait dengan guru yang terlibat dalam kejadian tersebut, Aidil menyampaikan bahwa dua guru komite yang bersangkutan telah diberhentikan. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian guru komite merupakan kewenangan pihak sekolah melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, karena status mereka bukan ASN maupun PPPK.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dari pihak sekolah dalam mengelola sumber daya manusia secara profesional.
Langkah Penataan Kembali
Beberapa langkah yang telah diambil oleh pihak terkait diharapkan dapat menenangkan situasi dan menjadi awal penataan kembali iklim kerja di SDN 021 Tarai Bangun. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian masalah internal, tetapi juga bagaimana membangun kembali kepercayaan antara guru, siswa, dan orang tua.
Dengan adanya komitmen dari semua pihak, diharapkan SDN 021 Tarai Bangun dapat kembali menjadi tempat belajar yang nyaman dan aman bagi seluruh warga sekolah. Selain itu, ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dan kerja sama dalam menjaga stabilitas lingkungan pendidikan.
Tinggalkan Balasan