Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi Konstitusi
Pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) kini mulai menunjukkan tanda-tanda positif. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti. Ia menilai bahwa rangkaian putusan progresif yang dikeluarkan MK dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Menurut Prof. Susi, MK sempat mengalami masa-masa sulit dan berada pada “titik nadir”. Namun kini lembaga tersebut berupaya menunjukkan konsistensi dalam menjaga supremasi konstitusi. Putusan-putusan yang dianggap progresif menjadi harapan bagi publik. Jika konsistensi ini hilang, maka MK akan kembali mendapat kritik.
Kualitas Putusan MK Tidak Cukup Dipertahankan oleh Hakim Saja
Prof. Susi menekankan bahwa menjaga kualitas putusan MK tidak cukup hanya bertumpu pada hakim konstitusi. Keberadaan tenaga ahli (TA) yang kompeten sangat penting untuk memastikan kesinambungan pemikiran dan konsistensi rujukan putusan. Pergantian hakim sering kali mengganggu kesinambungan argumentasi, sehingga tenaga ahli memiliki peran strategis dalam menjaga ingatan kelembagaan.
“Backup tenaga ahli itu penting agar hakim baru mengetahui putusan-putusan sebelumnya sebagai standar rujukan,” jelasnya. Tenaga ahli juga bisa menjadi penghubung antara putusan lama dengan putusan baru, sehingga konsistensi tetap terjaga.
Pentingnya Ruang Diskusi Substantif
Meskipun hakim tidak boleh saling memengaruhi, ruang diskusi substantif tetap dibutuhkan agar MK memiliki iklim kelembagaan yang sehat dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Diskusi ini dapat membantu menciptakan suasana yang saling menghargai dan memperkuat prinsip-prinsip hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Masalah Ketidakpatuhan terhadap Putusan MK
Prof. Susi juga menyoroti persoalan serius terkait ketidakpatuhan terhadap putusan MK. Ia memberikan contoh putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pemerintah dan DPR dinilai tidak memenuhi perintah perbaikan proses legislasi. Sebaliknya, mereka hanya merevisi UU 12/2011 untuk memasukkan metode omnibus.
“Ketidakpatuhan itu menjadi ironi. Padahal putusan MK bersifat final and binding, terakhir dan mengikat,” tegasnya. Ia menilai bahwa hal ini merusak kredibilitas MK dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Belajar dari Konstitusi Afrika Selatan
Merujuk pada Konstitusi Afrika Selatan yang secara eksplisit mewajibkan semua pihak mematuhi putusan pengadilan, Prof. Susi menilai Indonesia dapat mempertimbangkan penguatan serupa. Hal ini bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya pembangkangan terhadap putusan MK.
Dengan adanya mekanisme yang lebih kuat, diharapkan lembaga peradilan dapat menjalankan perannya secara efektif dan menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci utama dalam membangun sistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan