Guru honorer Pati kecewa dipecat setelah 16 tahun mengabdi

Pensiun Dini Akibat Aturan Birokrasi

Di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pati, papan tulis masih menyimpan jejak spidol yang sering digunakan oleh Zamroni. Namun, seiring berjalannya waktu, ia harus menghadapi kenyataan pahit yang memaksa dirinya pensiun dini. Meski telah mengabdikan hampir 16 tahun sebagai guru honorer, aturan birokrasi membuatnya terpaksa meninggalkan dunia pendidikan.

Zamroni, pria berusia 39 tahun ini, menceritakan bagaimana keputusan untuk pensiun dini datang dari pihak sekolah. Ia tidak lagi diberi jadwal mengajar dan gaji yang sebelumnya diterimanya juga tidak lagi dianggarkan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor S/800/1616/2025. SE tersebut menegaskan status tenaga non-ASN pasca pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

Surat edaran ini ditetapkan di Semarang pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jateng Sumarno. Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa kepala sekolah dilarang merekrut tenaga non-ASN, seperti guru tetap, guru tamu, atau guru bantu. Proses rekrutmen hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan dipekerjakan hingga 31 Desember 2025. Mulai Januari 2026, mereka tidak diperbolehkan bekerja dan dilarang menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN. Karena kondisi ini, Zamroni akhirnya harus keluar dari posisinya sebagai guru honorer.

Pengabdian yang Tidak Terbaca

Selama 16 tahun, Zamroni telah menjadi bagian dari komunitas sekolah. Ia melihat ribuan siswa datang dan pergi, sementara ia tetap setia mendidik. Bahkan saat ini, ia masih memegang tanggung jawab sebagai wali kelas. Namun, semua pengabdian ini seolah tak berarti karena aturan yang diterapkan.

Ia memiliki data valid di Dapodik, sertifikat pendidik (Serdik), serta prestasi-prestasi tingkat nasional yang pernah ia persembahkan untuk sekolah. Namun, semuanya tidak bisa membantunya menghindari keputusan pensiun dini. Zamroni merasa bahwa aturan ini tidak adil dan merusak rasa keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Menurutnya, penataan pegawai seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi. “Menata itu untuk yang belum tertata, bukan membongkar pasang yang sudah tertata,” ujarnya.

Masa Depan yang Harus Diambil Alih

Meskipun sedih, Zamroni sadar bahwa hidup harus terus berjalan. Ia memutuskan untuk meninggalkan dunia pendidikan formal dan mencari peluang baru di bidang lain. Ia ingin belajar keterampilan-keterampilan baru agar bisa bertahan. Selain itu, ia juga ingin kembali fokus pada fotografi, yang selama ini menjadi minatnya.

“Jika tidak bisa mengajar, mungkin saya akan fokus ke fotografi yang selama ini saya tekuni,” kata dia.

Pensiun dini yang dialami Zamroni menjadi contoh nyata bagaimana aturan birokrasi bisa memengaruhi kehidupan seseorang. Baginya, ini adalah proses yang sangat menyakitkan, tapi ia berusaha bangkit dan melangkah ke masa depan dengan harapan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *